Lanjutan Sidang PUPR Muaraenim
Kepala Bappeda Muaraenim Sebut Keberadaan Mobil Lexus dari Robi untuk Ahmad Yani yang Ia Terima
Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim, Ramlan Suryadi, dipanggil JPU KPK untuk memberikan keterangan saksi atas terdakwa Ahmad Yani.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim, Ramlan Suryadi, dipanggil JPU KPK untuk memberikan keterangan saksi atas terdakwa Ahmad Yani dalam lanjutan sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim Selasa (25/2/2020).
Ramlan Suryadi, di awal keterangannya, juga memberikan keterangan untuk Robi, kontraktor yang terjerat kasus serupa namun kini sudah menerima vonis dari majelis hakim tipikor.
Kini, pria yang menjabat Kepala Bappeda Muaraenim ini mulai lebih banyak memberikan keterangan untuk Ahmad Yani.
Dalam pengakuannya sebagai saksi, Ramlan Suryadi mengatakan ada dua kali meminta pesankan hotel kepada Robi.
Hal tersebut ia dapat perintah dari ajudan Ahmad Yani dan ajudan Juarsah, Wakil Bupati Muaraenim kala itu yang kini menjabat Plt Bupati Muaraenim.
• BREAKING NEWS Sriwijaya FC Dibantai Persipura Tiga Gol Tanpa Balas
"Iya yang mulia betul ada memesankan hotel dua kali namun itu atas perintah ajudan bupati dan ajudan wabup yang mulia," ucapnya kepada salah satu Hakim Anggota, Abu Hanifah.
Ia pun menjelaskan, untuk permintaan pemesanan hotel pertama kepada Robi, itu di Hotel Exelton Palembang dengan pemesanan 10 kamar untuk 2 malam.
Tambahnya lagi, ia meminta kepada Robi lantaran Reza sang ajudan bupati memerintahkan hal tersebut kepadanya.
Sementara, untuk pemesanan hotel kedua, di Hotel Batiqa dengan dua kamar untuk satu malam, namun menurutnya itu atas perintah ajudan Wakil Bupati Muaraenim.
"Saya hanya diperintahkan ajudan bupati dan wabup untuk meminta kepada Robi namun saya tidak mengecek apakah itu atas perintah Ahmad Yani benar apa enggak," ucapnya.
• AW Noviadi Maju Pilkada 2020 di Ogan Ilir dan Dapat Dukungan dari Partai Perindo Milik Harry Tanoe
Untuk keperluan hotel sendiri dirinya mengaku tidak tahu untuk apa hotel tersebut dipesan.
Sementara bahasan masalah proses proyek 16 paket dari pelelangan hingga selesai dirinya ikut serta hanya sebatas bagian organisasi saja.
Untuk Ahmad Yani sendiri, saat itu Ramlan Suryadi mengaku tidak terlihat apakah bupati ada dalam pelelangan tersebut atau tidak.
Begitupun dengan masalah fee, menurutnya pemberian fee 10 persen diawal itu tidak ada selama dia menjabat di bagian Dinas PUPR Perumahan Muaraenim.
Namun untuk mengenai proyek Jalan dirinya tidak mengetahui.
• BCL Absen di Indonesia Idol Tadi Malam, Lihat Mata Istri Ashraf Sinclair Saat Didatangi Maia & Rosa
Sementara untuk mobil Lexus yang dikirimkan kepadanya untuk diantarkan kepada Ahmad Yani dari Robi, diakui Ramlan Suryadi diterima.
Namun untuk mobil dinas atau bukan, dirinya tidak mengetahui.
Kini perjalanan sidang masih berlanjut dengan kegiatan hakim anggota Juraida masih menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi Ramlan Suryadi.