Rekayasa Aksi Pereampokan
Rekayasa Perampokan, Ety Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
tersangka Ety Susanti (30) akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Wakapolres Prabumulih, Kompol Agung Aditya SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH mengungkapkan, tersangka Ety Susanti (30) akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka Ety akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Wakapolres dalam press realise di halaman Polres Prabumulih, Jumat (21/02/2020).
Wakapolres mengatakan, kerugian dialami korban Ferdi dan Lia Asmara (35) dengan kejadian tersebut Rp 11 juta dan uang diserahkan tersangka yang selama pemeriksaan disimpan di dalam celana dalam.
"Uang diserahkan tersangka, menurut pengakuannya disimpan di celana. Jadi memang selama lagi heboh dan viral di toko uang itu ada di tersangka, disimpannya di celana," katanya.
• VIDEO: Buronan KPK Harun Masiku Terekam CCTV di Bandara Soekarno-Hatta, Petugas Imigrasi Diperiksa
Agung menuturkan, pihaknya curiga dengan hasil penyelidikan anggota di tempat kejadian perkara disebabkan tidak ditemukan tanda ada kerusakan dan adanya jejak pelaku melakukan perampokan.
"Atas dasar itu kita terus kembangkan dan keterangan tersangka berbelit-belit sehingga polisi curiga, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya," bebernya.
Sementara Ety Susanti menceritakan, dirinya mengikat dirinya menggunakan lakban dilakukan sendiri dimulai dari meletakkan bayi di lantai dan mengikat kaki.
"Lakban ada di toko, saya ikat kaki dulu terus mulut, setelah itu tangan diikat terus ku potong diujung pintu lakbannyo, sisa lakban aku buang di dekat aku duduk," katanya mengakui pencurian dan rekayasa itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rekayasarampok.jpg)