Cabuli Empat Keponakannya, Pria di Musi Rawas Ini Sering Teriak di Dalam Penjara

Dia bahkan terlihat seperti lelaki tulen. Bukan seperti sosok pria yang menyukai sesama jenis.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
handout
Tersangka cabul, ZA diamankan di Polsek Jayaloka. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Meski pernah dipenjara karena kasus pencabulan terhadap laki-laki, namun ZA (37) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas yang kembali ditangkap karena dilporkan mencabuli empat keponakannya bukanlah sosok yang gemulai.

Dia bahkan terlihat seperti lelaki tulen, bukan seperti sosok pria yang menyukai sesama jenis.

"Tidak (bukan seperti sosok gemulai), postur dan gayanya lelaki tulen.

Melawan juga, saat baru masuk dalam sel setelah ditangkap, di dalam tahanan dia juga sering teriak," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi, kepada Sripoku.com, Kamis (20/2/2020).

Kiper Andalan Sriwijaya FC Imam Arief Fadilah Sambut Hangat Masuknya Kiper Junior M Royhan Hafiludin

Seperti diberitakan, ZA ditangkap anggota Polsek Jayaloka Polres Musirawas, pada Rabu (19/2/2020).

Dia ditangkap karena dilaporkan mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur, MH (12) seorang siswi SMP.

Selain mencabuli MH, tersangka diduga juga mencabuli keponakan kandungnya yang lain, yaitu A (7) siswi sekolah dasar.

Bahkan, ZA diduga juga mencabuli dua keponakan laki-lakinya yang juga masih dibawah umur, yaitu Ri (10) dan So (7) keduanya adalah siswa sekolah dasar.

Pencabulan dilakukan di rumah mereka, karena antara pelaku dan korban tinggal satu rumah. Dimana pelaku merupakan adik kandung dari ibu korban.

"Korban ini anak ayuk (kakak perempuan) dari pelaku atau keponakan kandungnya sendiri.

Pelaku sendiri masih bujangan dan pernah dipenjara, karena kasus pencabulan juga, terhadap korban laki-laki.

Saat diperiksa pelaku mengaku khilaf, " kata Iptu Rosidi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved