Berkas Kasus Lahan Kuburan Johan Anuar Berada di Kejaksaan
Kasus dugaan korupsi Mark up pembeliaan lahan kuburan di OKU yang melibatkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar, terus berlanjut.
Berkas Kasus Lahan Kuburan Johan Anuar Berada di Kejaksaan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi Mark up pembeliaan lahan kuburan di OKU yang melibatkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar, terus berlanjut.
Dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, sudah mengirimkan berkas penyidikan dengan tersangka Johan Anuar ke pihak Kejaksaan.
Wakil Bupati OKU Johan Anuar yang datang ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus markup pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU, akhirnya ditahan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda, Selasa (14/1) malam lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, berkas penyelidikan dengan tersangka Johan Anuar sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses.
"Berkasnya sudah dikirim sekitar dua Minggu lalu. Sekarang, penyidik masih menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan. Mungkin masih di teliti untuk berkasnya," ujar Supriadi, Rabu (19/2/2020).
Lanjut Supriadi, bila berkas sudah dikirim ke Kejaksaan artinya proses hukum sudah berjalan.
Tinggal nanti petunjuk dari pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas bila nanti ada kekurangan bukti berdasarkan dari kejaksaan.
• Pria di Pali Ini Mengaku tak Miliki Keahlian Selain Pungli, Ditangkap Polisi Resahkan Pengendara
• 2 Pelaku Bobol Rumah Kosong di Sako Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak
Dari itulah, penyidik hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan untuk mengetahui bila ada kekurangan dari berkas yang diberikan sebelumnya.
"Kami dan penyidik, pastinya berharap bisa cepat mendapatkan petunjuk dari pihak kejaksaan. Bila nantinya dinyatakan P21 atau berkas lengkap, maka bisa sesegera mungkin tahap kedua dilakukan dengan penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti," pungkasnya.
Tersangka Johan Anwar sendiri, dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Selain itu juga penyidik mengenakan TPPU yakni pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anuar di Pengadilan OKU.
Padahal, persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).
Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anuar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.
Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.
Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan terssebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.