KLINIK Ini Dikunjungi Ribuan Pasien, Praktek Aborsi Ilegal, Ditemukan 903 Janin di dalam Septic Tank
KLINIK Ini Dikunjungi Ribuan Pasien, Praktek Aborsi Ilegal, Ditemukan 903 Janin di dalam Septic Tank
"Total selama 21 bulan, pengakuan (tersangka) hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat. Padahal, klinik ini tanpa izin," kata Yusri.
Menurut Yusri, dokter yang membuka praktik aborsi ilegal itu mematok harga berbeda pada setiap pasiennya.
Tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk menggugurkan janinusia sebulan.
Bahkan, tersangka mematok harga Rp 4-15 juta untuk menggugurkan janin berusia di atas 4 bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Praktik Aborsi di Paseban yang Raup Untung Miliaran Rupiah", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/15/11320531/terungkapnya-praktik-aborsi-di-paseban-yang-raup-untung-miliaran-rupiah?