Penting, Ini Aturan Peserta CPNS 2019 yang Bisa Tes SKB, Dilihat Peringkat Tertinggi Nilai Tes SKD
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu dan terus berlangsung
SRIPOKU.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu dan terus berlangsung hingga 28 Februari yang akan datang.
Bersamaan dengan itu, beberapa instansi diketahui telah melakukan tes SKD CPNS 2019.
Seluruh peserta yang telah melaksanakan tes SKD pasti sudah mengetahui skor nilainya, mulai dari TWK, TIU hingga TKP.
Selanjutnya setelah lolos tes SKD akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD), pemerintah akan menggelar seleksi kompetensi bidang (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tak semua peserta yang lolos passing grade SKD lanjut ke tes SKB.
Mengutip dari laman setkab.go.id, menurut Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menjelaskan peserta sampai tahap SKB mendapat nilai tertinggi secara berurutan.
"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ucap Paryono melalui siaran pers.
Peserta P1/TL dapat menggunakan nilai tertinggi SKD pada 2018 maupun nilai SKD 2019, apabila mengikuti SKD tahun 2019.
Langkah pertama penentuan peserta lolos tes SKB, yaitu instansi dan BKN memastikan bahwa hasil SKD sama dengan hasil SKD di layar monitor ketika tes SKD.
Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta sebanyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan. Jumlah peserta tes SKB berdasarkan nilai peringkat tes SKD. Peserta P1/TL punya peluang menggunakan nilai terbaik untuk pemeringkatan.
Aturan nilai tertinggi ini, berdasarkan surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.
"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono mengutip dari Kompas.com.
Peserta harus lolos ambang batas nilai SKD yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.
Kemudian kuota peserta SKB merupakan merupakan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan. Jika peserta punya nilai SKD sama, maka kelulusan berdasarkan nilai tertinggi dari tes TKP, TIU dan TWK.

Berikut contoh terdapat tujuh peserta ujian melalui pemeringkatan tes SKB.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.
Jika ada dua formasi, maka peserta yang mengikuti tes SKB berjumlah enam orang yaitu peserta A, B, D, E, C, dan G.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja dengan judul Aturan Peserta CPNS 2019 Mengikuti Tes SKB, Berdasarkan Peringkat Tertinggi Nilai Tes SKD