Penting, Ini Aturan Peserta CPNS 2019 yang Bisa Tes SKB, Dilihat Peringkat Tertinggi Nilai Tes SKD

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak 27 Januari 2020 lalu dan terus berlangsung

tribunsumsel.com/sri
Penting, Ini Aturan Peserta CPNS 2019 Mengikuti Tes SKB, Dilihat Peringkat Tertinggi Nilai Tes SKD 

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.

Jika ada dua formasi, maka peserta yang mengikuti tes SKB berjumlah enam orang yaitu peserta A, B, D, E, C, dan G.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja dengan judul Aturan Peserta CPNS 2019 Mengikuti Tes SKB, Berdasarkan Peringkat Tertinggi Nilai Tes SKD

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved