Namun penerapan sunnah ini juga harus dilakukan dengan bijaksana dan kondisi sekitarnya.
Dilansir oleh akun Youtube Andul Hakim, Ustaz Dr Firanda Andirja, MA menjelaskan mengenai pindah tempat setelah solat atau sebaliknya.
"Ustaz, apakah setelah solat sunah qobliah disunnah untuk berpindah tempat ketika akan melakukan solat wajib," ujar Ustaz Dr Firanda Andirja, MA kala membacakan salah satu pertanyaan.
"Ini masalah diperselisihan oleh para ulama, hadisnya diselisihkan ulama apakah shoheh atau doif.
Sebagian ulama menshohehkan sebagian ulama mendoifkan.
Tetapi maksud saya, kalau kita menganggap hadis tersebut shoheh dan kita ingin mengamalkan, maka jangan kita merepotkan orang.
Ini lagi duduk, terus eh pindah pindah, jangan.
Jangan repotkan orang.
Kalau dia mengerti kita berdiri, kemudian dia berdiri lalu berpindah atau bertukar tempat maka alhamdulillah.
Tapi jangan kita repotkan dia,"jelasnya.
Nah berikut solusi jika di sebalah kita kurang paham atau kita berada di masjid yang jemaahnya belum paham adalah sebagai berikut:
[1] Bergeser sedikit dari tempat shalat shalat kita, baik itu maju sedikit atau mundur sedikit karena maksud dari sunnah ini adalah agar kita membedakan (memisahkan) antara shalat wajib dan shalat sunnah.
An-Nawawi menjelaskan,
قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده
“Ulama madzhab kami mengatakan, apabila seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya (setelah shalat wajib) dan ingin shalat sunah di masjid, dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya.” [Al-Majmu’, 3:491]
[2] Berbicara sedikit (berbicara hal yang bermanfaat) untuk membedakan/memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah (tidak perlu bergeser), karena ada ulama yang berpendapat demikian.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,
والسنة أن يفصل بين الفرض والنفل في الجمعة وغيرها، كما ثبت عنه في الصحيح أنه صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يفصل بينهما بقيام أو كلام
“Termasuk sunnah adalah memisahkan (membedakan) antara shalat wajib dan shalat sunnah ketika shalat jamaah dan lain-lain, sebagaimana terdapat nash shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang menyambung shalat dengan shalat lainnya sampai dipisahkan (dibedakan) dengan berdiri (bergeser) atau berbicara.” [Al-Fatawa Al-Kubra 2/395]
[3] Membedakan/memisah shalat wajib dengan shalat sunnah dengan cara terbaik yaitu shalat sunnah di rumah baik itu qabliyah maupun ba’diyyah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,
وعلى هذا فالأفضل أن تفصل بين الفرض والسنة، لكن هناك شيء أفضل منه، وهو أن تجعل السنة في البيت؛ لأن أداء السنة في البيت أفضل من أدائها في المسجد، حتى المسجد الحرام
“Oleh karena itu yang paling baik adalah engkau memisahkan antara shalat wajib dan shalat sunnah, akan tetapi ada yang lebih baik dari hal tersebut yaitu engkau shalat sunnah di rumah karena shalat sunnah di rumah lebih baik daripada di masjid walaupun itu masjidil haram.” [Majmu’ Fatawa wa Rasail, bab shalat tathawwu’]
[4] Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa pemisah antara shalat wajib dan sunnah adalah salam dari shalat wajib, itu sudah cukup sehingga tidak perlu bergeser sedikit ataupun berbicara.
Dalam hal ini memang ada perbedaan pendapat ulama yang merupakan ikhtilaf mu’tabar sehingga kita harus saling lapang dada menerima perbedaan ini.
Berikut kami jelaskan dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa perlu pindah sedikit/bergeser setelah shalat wajib ketika akan melakukan shalat sunnah dengan tujuan memisahkannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ
“Apakah kalian tidak mampu untuk maju atau mundur, atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. [HR. Abu Daud & Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani]
Beberapa sahabat juga memerintahkan agar pindah dari tempat shalat wajibnya. Ibnu Umar berkata,
لَا يَتَطَوَّعُ حَتَّى يَتَحَوَّلَ مِنْ مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الْفَرِيضَةَ
“Hendaknya tidak melakukan shalat sunah, sampai berpindah dari tempat yang digunakan untuk shalat wajib.” [HR. Ibnu Abi Syaibah]
Demikian juga riwayat dari dari Nafi bin Jubair, beliau langsung shalat sunnah setelah shalat Jumat. Kemudian Muawiyah berkata kepada beliau,
لَا تَعُدْ لِمَا صَنَعْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ، أَنْ «لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ»
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jangan disambung dengan shalat yang lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar.” [HR. Muslim & Abu Daud]
• Niat dan Tata Cara Sholat Dzuhur yang Benar serta Doa Wirid Sesudah Salat Lengkap Arab, Latin & Arti
4 Keistimewaan dan Tata Cara Sebelum dan Sesudah Sholat Jumat
1. Hari Istimewa dan Hari Terbaik dalam satu pekan
Tentu saja, Hari Jumat hari istimewa karena ada secara khusus di alam Alquran ada Surah Al Jumuah, dan juga dijelas dalam Hadis Nabi SAW.
Abu Hurairah meriwayatkan kalau Rasulullah bersabada :
“Hari paling baik dimana pada hari itu matahari terbit yaitu hari Jum’at. Pada hari itu Adam di
ciptakan, dimasukkan surga dan di keluarkan darinya. Serta kiamat tidak akan berlangsung
terkecuali pada hari Jum’at."
Surat Al Jumuah Ayat 9:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum'at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. 62:9)
2. Wajib Sholat (Salat) Jumat:
Surat Al Jumuah Ayat 9:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum'at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. 62:9)
Didukung pula oleh Hadist:
Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra. berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda:
"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Daud)
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda :
"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4 orang, (yaitu) Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud)
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu `anhuma, bahwa mereka mendengar Rasulullah Saw bersabda di atas mimbar :
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai." (HR. Muslim) Dari beberapa hadis itu sudah jelas bahwa wajibnya Sholat Jumat"
3. Terdapat Waktu Mustajab untuk Berdo'a
Doa mustajab dan dikabulkan, inilah yang membuat Jumat itu sangat istimewa.
Doa yang selalu Dikabulkan
Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah rodhiyollohu 'anhu, berkata Rosululloh sholollohu ‘alahi wasallam bersabda:
" Sesungguhnya pada hari Jum'at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan sholat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya.
Rosululloh sholollohu ‘alahi wasallam mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih)
4. Waktu yang Mustajab untuk Beramal
Selanjutnya juga diriwayatkan oleh Abu Burdah bin Abu Musa al Asy'ari rodhiyollohu 'anhu, katanya:
"Abdullah bin Umar rodhiyollohu 'anhu, berkata: "Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menceritakan tentang Rosululloh sholollohu ‘alahi wasallam dalam hal sholat Jum'at?"
Ia berkata: "Saya Abu Burdah menjawab: "Ya, saya pernah mendengar ia berkata: "Saya mendengar Rosululloh sholollohu ‘alahi wasallam bersabda: "Waktu yang mustajab itu ialah antara duduknya imam, maksudnya khatib, yang dalam dua khutbah diselingi dengan duduk sesaat-." (Riwayat Muslim)