Pemuda Ini Tega Perkosa Pacar Masih di Bawah Umur, Kondisi Sedang Sakit

Dia memperkosa pacarnya sendiri, DH (14), warga Kabupaten Probolinggo, di kamar mandi saat sedang sakit.

Editor: Yandi Triansyah
Istimewa
Istri Kerja Jadi TKW, Pria di Kediri Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil, Korban Diancam Diusir 

SRIPOKU.COM -- MH (19), warga Kota Probolinggo, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dia memperkosa pacarnya sendiri, DH (14), warga Kabupaten Probolinggo, di kamar mandi saat sedang sakit.

"Saat itu, korban diperkosa di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Korban tengah sakit dan buang air kecil. Kejadiannya beberapa pekan lalu," kata Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto seperti dikutip dari Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).

Polisi menangkap MH di rumah kosan setelah dilaporkan orangtua korban. Kini, MH ditahan di Mapolres.

Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali. Yang kedua terjadi di rumah saudara pelaku, yang ketiga dilakukan di rumah kos pelaku.

"Pelaku diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamanya maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddwi.

MH mengakui perbuatannya. Menurutnya, pacarnya itu tinggal berdua bersama neneknya.

Orangtuanya bekerja dan jarang di rumah. Pelaku mengaku sudah menemui keluarga korban dan mengakui perbuatannya.

Dia siap bertanggung jawab dan akan menikahi DH.

“Saya tidak mau merusak anak orang. Karena itu, saya kemudian ke rumahnya dan berterus-terang kepada nenek dan orangtuanya. Saya terima dan lega dilaporkan ke polisi, tapi saya masih berharap bisa menikahi DH," ungkap MH.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved