Berita Palembang
Pakai Nota Palsu, Karyawan Toko Ini Pesan Mesin Pompa Air, Pemilik Toko Terkejut Lihat Tagihannya
Dengan menggunakan nota palsu itu pula para pelaku hingga sampai 10 kali mengambil mesin pompa air di toko yang sama.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Akibat perbuatannya melakukan aksi penipuan dan penggelapan mesin pompa air di toko tempatnya pernah bekerja, membuat Yogi Juwono (24), warga asal Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, dijemput polisi dan digelandang ke Polrestabes Palembang, Kamis (6/02).
Sesampai di Polrestabes Palembang, kepada anggota piket SPKT, Yogi mengaku saat itu dirinya hanya diajak oleh temannya yang masih bekerja di Toko Kencana Sakti Diesel bernama Ali.
“Saya melakukan aksi itu diajak kawan yang kerja di toko itu, namanya Ali. Sekali ambil mesin pompa air sembilan sampai 12 unit, dijual Ali di penampungan barang bekas dan saya cuma dikasih uang Rp1,5 juta,” katanya terlihat gemetar.
Lanjutnya, dalam satu bulan terakhir, ia dan Ali sudah sekitar 10 kali mengambil mesin pompa air dari Toko Fajar Timur sebagai rekanan Toko Kencana Sakti Diesel.
“Saya dan Ali mengambil mesin pompa air di Toko Fajar Timur dengan mengatas namakan Toko Kencana Sakti Diesel, kami membawa nota palsu untuk meyakinkan pemilik toko,” bebernya.
Dengan menggunakan nota palsu itu pula para pelaku hingga sampai 10 kali mengambil mesin pompa air di toko yang sama.
• Sejak Merebaknya Kasus Virus Corona, Stok Masker di Apotek dan Minimarket Diborong Masyarakat
• Tim SAR Gabungan Belum Temukan Liswa, IRT yang Hanyut dan Tenggelam di Sungai Komering OKU Timur
• Truk Fuso Terperosok ke dalam Galian Drainase di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau Sumsel
Di tempat yang sama, korban Benedictus Heryadi (62), warga Komplek Villa Bari Indah, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II mengatakan, terlapor mengatasnamakan toko miliknya mengambil mesin pompa air di Toko Fajar Timur langganannya.
“Saya tidak pernah menyuruhnya mengambil mesin pompa air di toko langganan saya itu,” katanya.
Aksi kedua pelaku terbongkar, kata dia, ketika pemilik Toko Fajar Timur mengirim nota tagihan kepada korban dengan jumlah tagihan mencapai Rp99 juta.
“Jumlah itu yang baru ketahuan, kalau dijumlahkan dengan barang yang diambil sebelumnya, nilainya bisa mencapai sekitar Rp200 juta,” jelasnya.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan pihaknya menerima laporan tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut.
“Korban sudah membuat laporan, dan salah satu pelaku juga sudah diamankan. Laporan dan pelaku sudah diserahkan kepada Unit Reskrim yang piket, untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (diw).
Wajar Saja Tiap Tahun Palembang Banjir, Puluhan Anak Sungai sudah Berubah Jadi Daratan |
![]() |
---|
Satpam Diajak Ngobrol, tak Sadar Pelaku Lainnya Eksekusi Duit Ratusan Juta dari Mobil Pelanggan |
![]() |
---|
VIRAL Penangkapan 25 Kg Sabu di Muba, Jadi Tontonan Warga saat Polda Sumsel Keluarkan BB dari Kardus |
![]() |
---|
Suami Pukuli Istrinya yang Tengah Hamil Tua, Emosi Dibangunkan Tidur karena Anak Menangis |
![]() |
---|
50 Personil Kaget Ditest Urine, Kapolda Sumsel Tanam Pohon Durian di Polsek Plaju |
![]() |
---|