Pasca Pesta Miras, ABG Perempuan di OKU Ini Takut Pulang, Akhirnya Diperkosa Seorang Duda di Hotel
Nasib duda berinsial AA (22) berkahir dibai jeruji gara-gara ngajak anak di bawah umur inisial Wu (15) berduaan dalam satu kamar.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM.BATURAJA - AA (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pasca diduga sudah memerkosa seorang ABG perempuan di bawah umur inisial Wu (15) berduaan dalam satu kamar.
Sebelumnya, keduanya bersama teman-teman sempat mbauk-mabukan di tempat hiburan.
AA yang ditemui di Mapolres OKU Selasa (4/2/2020) mengakui perbuatannya.
Menurut duda yang beralamat di Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ini dia baru kenal dengan korban.
Awalnya, ia ikut pesta miras bersama teman-temannya, dimana salah satu yang ikut saat itu adalah Wu.
• Ikhlas Tahan Malu Dinikahi Syekh Puji Pas ABG, Nasib Ulfa Berubah Drastis, Jumlah Anaknya Disorot!
Pesta miras itu tidak terasa berlangsung hingga malam, akhinrya korban takut pulang rumah lalu ditawari oleh pelaku menginap di hotel dan terjadilah hubungan terlarang.
Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Zulkarnin SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK menjelaskan kronologi kejaidan pada hari Sabtu (18/1/2020) pelaku AA temannya Si dan Ag mengajak korban dan dua teman korban minum-minum di tempat hiburan.
Mereka bergembira sampai sore hari dan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, karena hari sudah sore korban dan temannya takut pulang ke rumah.
Sekitar pukul 16.00 teman pelaku mengusulkan untuk istirahat di salah satu hotel sembari menunggu kesadaran korban pulih kembali.
Selanjutnya enam orang ini menuju hotel dan memesan tiga kamar.
Pelaku bersama korban masuk dalam kamar begitu juga teman lainnya berpasangan masuk kamar yang telah dipesan.
• Tujuh Remaja Mencuri Handphone di Wilayah Hukum OKU Terpaksa Meringkuk di Jeruji Besi Mapolres OKU
Di dalam kamar korban menolak diajak berhubungan dan berusaha keluar kamar, namun pelaku menarik paksa tangan korban dan membaringkannya di tempat tidur.
Pelaku lalu melepas paksa pakaian dalam korban, karena korban berontak pelaku lalu membekap mulut korban dan pelaku melepaskan celananya juga.
Setelah korban pulang kerumah lalu menceritakan kejadian tersebut keada orangtuanya.
Mendaat lakporan dari anaknya ibu korban lalu melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polres OKU.
Atas laporan itu Tim Resmob Polres OKU dan anggota Unit PPA melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka anggota Reskrim dipimpin Kasat reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK langsung menangkap tersangka.
Tersangka meanggar (Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak).