Penghina Polisi Ditangkap
Dibakar Api Cemburu dan Pengaruh Miras Bikin Febri Terancam Dipenjara Enam Tahun
Alasan Febri memposting status ujaran kebencian terhadap seorang anggota polisi dilandasi rasa cemburu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pria ditangkap Polrestabes Palembang Jumat (31/1/2020).
Pria bernama Febri ini diamankan diduga sudah memposting kata-kata hinaan kepada seorang anggota Polri yang tugas di Palembang.
Ujaran kebencian itu ia posting di akun Facebook.
Saat ini, tersangka sudah dihadirkan dalam gelar perkara yang digelar di Polrestabes Palembang.
Informasi yang didapat, tersangka membuat akun palsu di Facebook bernama Gibran Ravatar.
• Ada Panduan PNS Main Medsos, Bukan Sekedar Posting Ujaran Kebencian, Camkan Sanksinya
Selanjutnya, pada akun tersebut, ia membuat postingan menghina seorang anggota polisi bernama Citra.
Hal ini ia lakukan karena mendapat kabar Citra berupaya mendekati istrinya.
Kata-kata yang ia tulis pun benar-benar tidak pantas untuk didengar.
Saat ini, gelar perkara masih berlangsung.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kanit Pidsus Iptu Harry Dinar mengatakan tersangka tidak berpikir panjang ketika mendengar cerita temannya ada polisi yang sedang menggoda istrinya.
Terbawa rasa cemburu ditambah pengaruh minuman keras, ia lalu membuat akun palsu di Facebook untuk memposting ujaran kebencian yang berisikan hinaan dan ancaman kepada seorang anggota polisi bernama Citra.
"Citra dan tersangka ini tidak saling kenal. Andai tersangka bisa berpikir dengan kepala dingin, dia pasti tidak serta merta terpancing emosi dengan suatu ucapan yang belum tentu kebenarannya," kata Harry.
• Tonton Film Marauders di Bioskop Trans TV, Malam Ini Jumat (31/1/2020) Pukul 21.00 WIB
Akibatnya, rasa cemburu dan pengaruh minuman keras tersebut membuat Febri terancam dipenjara maksimal enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tersangka dijerat pasal 27 ayat (3) ayat (4) jo pasal 45 ayat (1) ayat (3) ayat (4) UU RI No 19 atas poerubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Harry.