Pengakuan Remaja Diperkosa Ayah, Kakak, Sepupu, tak Berdaya Melawan Karena Pelaku Menopang Hidupnya
Remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, trauma setelah diperkosa selama bertahun-tahun oleh ayahnya berinisial MK (60),
SRIPOKU.COM -- Remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, trauma setelah diperkosa selama bertahun-tahun oleh ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).
Kadis PPA Kabupaten Mamasa Festi Paotonan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi I.
“Korban saat ini kita periksa secara tertutup karena mengalami trauma psikis pasca-kejadian. Ini kita harap bisa membantru proses percepatan kondisi psikis korban,” ujar Festi saat dihubungi, Kamis (30/1/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Festi menjelaskan, di depan polisi dan petugas dari Dinas PPA Mamasa, I mengaku tak berdaya melawan karena para pelaku adalah orang terdekatnya.
Selain itu, para pelaku juga menopang kehidupan termasuk pendidikan korban. Petugas juga berupaya memberikan obat - obatan kepada korban lantaran saat ini dinilai kondinya sangat lemah.
Sementara ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaaan polisi.
Sebelumnya diberitakan, Seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.
Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.
Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku. Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.
Ketiga pelaku pemerkosaan I (15), yaitu ayah korban, MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22), mengaku tidak saling mengetahui telah memerkosa korban.
Kepada polisi, MK mengaku memerkosa I sejak korban masih duduk kelas 6 SD.
Sedangkan DM mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.
Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020). Dikutip dari Kompas.com