Jadwal Buang Sampah di Palembang Dibatasi Sampai Pukul 6 Pagi, Jika Melanggar Ini Sanksinya
Aturan tersebut bakal tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 52 terkait jam pembuangan sampah. Dimana terakhir kali warga bisa membuang
Jadwal Buang Sampah di Palembang Dibatasi Sampai Pukul 6 Pagi, Jika Melanggar Ini Sanksinya
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang, bakal menentukan jadwal pembuangan sampah.
Aturan tersebut bakal tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 52 terkait jam pembuangan sampah. Dimana terakhir kali warga bisa membuang sampah pada pukul 6 pagi.
Walikota Palembang, Harnojoyo menjelaskan, rencana aturan waktu pembuangan sampah, untuk menyelesaikan persoalan sampah di Palembang.
Upaya dilakukan untuk menuntaskan persoalan tersebut, pihaknya saat ini sedang menggodok Peraturan Walikota (Perwali) No. 52 terkait jam pembuangan sampah.
Dimana, akan diatur jam pembuangan sampah dan pengangkutan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.
"Melalui Perwali ini akan ada aturan terkait jam pembuangan sampah ini, jangan sampai kedepan masyarakat sebebasnya membuang sampah. Kita akan batasi jam 6 pagi.
Selebihnya, tidak boleh ada kegiatan membuang sampah begitupun untuk proses pengangkutan sampah di TPA," ujarnya, Senin (27/1/2020) seusai MoU antara Satpol PP Kota Palembang dan pengadilan Palembang terkait penegakkan hukum Perda di Rumah Dinas Walikota Palembang Jalan Tasik Kambang Iwak Palembang.
Nantinya setelah perwali ini selesai, dirinya berharap pembuangan sampah bisa dilakukan pengawasan secara optimal oleh Satpol PP Kota Palembang.
"Adanya aturan ini kami berharapnya bisa meningkatkan kesadaran masayarakat, untuk turut bersama menangani persoalan sampah," jelasnya.
Apalagi, kata Harnojoyo, Satpol PP dan Pengadilan Negeri Palembang telah menjalin kerjasama penanganan masalah hukum, dalam rangka optimalisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Sehingga dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah yang terjadi akibat tidak adanya tindakan tegas dalam penerapan aturan di kota ini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan,
Kedepan setiap pelanggaran maka akan disidangkan oleh pengadilan. Bahkan, pelanggaran dapat disidang ditempat.
"Jadi sidang tindakan pidana ringan (tipiring) seperti yang belum lama ini kita lakukan," ujarnya.
jadwal buang sampah di Palembang
sampai pukul 6 pagi
Pengadilan Negeri Palembang
DLHK Palembang
Walikota Harnojoyo
Siapa Demang Lebar Daun, yang Dijadikan Nama Jalan di Palembang, Ini Kata Sejarawan |
![]() |
---|
SIAPA Sosok Bripka MP Ambarita, Polisi yang Terkenal di Jalanan, Pernah Bekerja di Perusahaan Cat |
![]() |
---|
96 Polwan di Palembang Bergantian Masuk Kamar Mandi Polrestabes Palembang Sembari Bawa Botol |
![]() |
---|
Kepergok Isteri Lagi 'Indehoyan' dengan Wanita Lain, Pria di Jember Ini Nekat Terjun ke Sungai |
![]() |
---|
SPG Rokok Ini Hampir 5 Hari tak Pulang Sejak Malam Minggu Pamit ke Rumah Teman Naik Ojek Online |
![]() |
---|