Sakit Hati Dipecat, Perempuan Ini Pakai Jasa 2 Pencuri Bayaran Beraksi di Rumah Eks Majikan
Sakit hati sudah dipecat, perempuan ini menggunakan jasa dua pencurian untuk mencuri tabung elpiji milik mantan majikannya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Raden Ayu Nita alias Nita (27) ditangkap Polsek Kemuning Palembang di depan rumahnya di Jalan Letnan Simanjuntak Lorong Lebak Mulyo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (24/1/2020).
Menggunakan jasa dua pencuri bayaran untuk mencuri di rumah bekas majikan, yakni Zulfandi dan Nurman Taufik (keduanya sudah ditangkap terlebih dahulu), kompor gas dan tabung elpiji di rumah bekas majikan raib.
"Memang aku kesal karena diberhentikan, makanya minta dua teman jadi pencuri bayaran itu untuk mencuri di sana.
• Baru Sehari Kerja Gadis 14 Tahun Diperkosa, Majikan Imingi Handphone
Aku suruh curi kompor gas dan tabung elpiji," ungkapnya saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Jumat (24/1/2020).
Usai mendapatkan kompor gas dan tabung elpiji, Nita hanya menjual tabung gas elpiji sebarga Rp 80 ribu kepada seseorang.
Uang Rp 80 ribu itu, mereka gunakan untuk membeli rokok dan miras.
Saat malam penggerebekan, Nita kabur mengetahui polisi datang.
• Kasus ART Siksa Anak Majikan, Terungkap Karena Direkam Rekan Pelaku Sesama ART
"Kemarin sempat kabur ke OKI. Aku kira sudah aman, makanya pulang. Tak tahunya langsung kena tangkap," pungkasnya.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Sihombing menuturkan, tersangka ini merupakan otak pencurian milik korban yang berada di Jalan Letnan Simanjuntak pada 15 Januari 2020 lalu.
"Ketika kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan.
Menurut tersangka, tabung elpiji sudah dijualnya seharga Rp 80 ribu," katanya.