WAJIB TAHU! Ini Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat dan Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat

Wajib tahu! Ini Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat dan Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Anton
Wajib tahu! Ini Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat dan Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat 

Wajib tahu! Ini Hukum Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat dan Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat

SRIPOKU.COM - Mendirikan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim.

Karena mendirikan shalat lima waktu merupakan rukun islam yang kedua.

Bagi orang yang meninggalkan sholat, maka ia berdosa.

Karena saking wajibnya untuk menunaikan shalat lima waktu ini, apabila kita meninggalkan shalat tersebut hingga sampai habis waktu shalat itu, maka kita diwajibkan untuk mengqadhanya di luar waktu tersebut.

Mengqadha dalam shalat artinya mengerjakan shalat diluar waktu yang telah ditentukan untuk mengganti shalat yang tertinggal atau terlewatkan itu.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Berdasarkan kesepakatan para ulama, ada dua keadaan yang perlu diketahui mengenai qadha salat, yaitu:

1. Meninggalkan shalat dengan tiada disengaja

Tidak sengaja meninggalkan shalat seperti ketiduran, lupa dan lain sebagainya hingga waktu shalat sudah habis, maka hukumya wajib diqadha.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ia ingat".

"Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat" (HR. Muslim).

Melihat hadits diatas, jelaslah bahwa ketiadasengajaan meninggalkan shalat dikarenakan ketiduran, ataupun lupa tidaklah berdosa, namun tetap harus dilakukan yakni dengan cara di qadha ketika ia terbangun ataupun teringat.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

2. Meninggalkan shalat dengan sengaja

Untuk hal yang demikian ini, para ulama berselisih pendapat tentang apakah ia wajib mengqadha atau tidak.

Seperti dikutip dari muslim.or.id, bahwa salah satu pendapat yang menyatakan shalat orang yang meninggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadha adalah pendapat Imam ibnu Hazm Al Andalusi.

Beliau mengatakan "Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaklah ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Taala.

Beliau juga mengatakan hal tersebut berdasarkan firman Allah taala seperti:

"Celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya" (QS. Al Maun: 4-5).
dan juga firman Allah Taala:

"dan Kemudian datanglah setelah mereka orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat dan mereka akan menemui kesesatan" (QS. Maryam: 59).

Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia dapat dikatakan sebagai orang kafir.

Dari Buraidah al-Hashib al-Aslami , ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,

“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia kafir“. (HR. Tirmidzi)

Dari Jabir, aku telah mendengar Rasulullah bersabda:

“Sesungguhnya yang membedakan seseorang dari Syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat“. (HR Muslim, Tirmidzi, Ibn Abi Syaibah).

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum meninggalkan shalat dengan sengaja.

Bahkan ada beberapa ulama mengatakan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dosanya lebih besar dibanding dengan dosa membunuh, berzina dan minum khamr.

Imam Sufyân bin Sa’id ats-Tsauri, Abu ‘Amr al-Auza’i, Abdullâh bin al-Mubârak, Hammad bin bin Zaid, Waki’ bin al-Jarrah, Mâlik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahûyah dan murid-murid berfatwa jika seseorang yang meninggalkan shalat dihukum bunuh.

Lalu, mereka juga berbeda pendapat tentang cara hukum bunuh terhadap orang tersebut.

Kebanyakan mereka berkata jika dibunuh dengan pedang dengan cara dipenggal lehernya.

Sedangkan sebagian pengikut dari Imam Syafi’i berkata orang tersebut akan dipukul dengan kayu sampai ia menunaikan shalat atau mati.

Sementara Ibnu Suraij berkata, orang tersebut akan ditusuk pedang sampai mati sebab hal ini lebih sempurna dalam menghentikan dan lebih diharapkan untuk kembali atau taubat.

Tata Cara mengqadha Shalat

Praktek Nabi SAW Mengqadha’ Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaqapa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,

”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur.

Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)

Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang Khaibar. Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. 

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata,

“Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya.

Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda:

“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula.

Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari).

Caranya: 

Dalam mengqadha shalat haruslah dilakukan sesegera mungkin ketika kita teringat dari lupa ataupun ketika kita tersadar.

Dan jika shalat yang terlupa atau terlewat tersebut lebih dari satu, maka wajiblah diqadha semua dan dikerjakan semuanya sekaligus tanpa menundanya.

Rasulullah SAW pernah terlewat beberapa shalat saat terjadi perang Khandaq dan Beliau mengerjakan semua shalat yang terlewat tersebut sebelum maghrib tiba.

Artinya, jika kita melewatkan satu atau lebih shalat, maka ketika ia ingat agar langsung segera mengambil wudhu lalu melakukan qadha shalat sebanyak yang tertinggal tersebut sekaligus tanpa menundanya.

==

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved