Polda Sumsel Jerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar Pasal Berlapis

Penahanan terhadap wakil Bupati OKU Johan Anuar, usai menjalani pemeriksaan, dianggap sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUN SUMSEL / M ARDIANSYAH
Wakil Bupati OKU Johan Anuar saat ditangkap di Polda Sumsel, Selasa (14/1/2020) 

Polda Sumsel Jerat  Wakil Bupati OKU  Johan Anuar Pasal Berlapis

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penahanan terhadap wakil Bupati OKU Johan Anuar, usai menjalani pemeriksaan, dianggap sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Meski kuasa hukum beranggapan bila penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Johan Anuar terkesan dipolitisasi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, pihaknya mempersilakan tersangka maupun kuasa hukumnya untuk melaporkan penyidik Polda Sumsel ke Mabes Polri baik itu ke Bareskrim maupun Propam.

Penahanan terhadap Johan, berdasarkan keprofesionalan penyidik setelah melihat alat bukti cukup untuk dilakukan penahanan.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Selain itu juga penyidik mengenakan TPPU yakni pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 terhadap tersangka," ujar Supriadi, Rabu (15/1/2020).

Penahanan terhadap Johan Anuar, memang merupakan kewenangan penyidik.

Pastinya, sebelum penahanan dilakukan dahulu analisa dan pengecekan kesehatan tersangka.

Karena pemeriksaan kesehatan itu menjadi standar penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Pengecekan sudah dilakukan sebelum ditahan, kan ada orang sakit. Penyidik pastinya melihat itu, makanya diperiksa kesehatanya. Dokter kepolisian netral dan bisa mengungkapkan apakah yang bersangkutan benar sakit atau nyakit," ungkapnya.

Terlepas dari hal tersebut, menurut Supriadi bila saat ini penyidik terus bekerja untuk melengkapi berkas tersangka Johan Anuar.

Dengan tujuan, agar berkas bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Karena, untuk tersangka hanya tinggal Johan Anuar.

Lantaran sebelumnya keempat tersangka lain sudah menjalani vonis di pengadilan.

“Tidak terlalu sulit melengkapi berkasnya, karena kejahatan dan modusnya sama. Jadi bisa dengan cepat dilengkapi berkas penyidikannya,” kata Supriadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved