Sidang Korupsi PUPR Muaraenim
Video: Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Menangis di Pelukan Istri
Pasca mengengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, Robi langsung menghampiri sang istri yang berada di kursi pengunjung ruang sidang tipikor.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Robi Okta Fahlevi (35), kontraktor yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, dituntut penjara tiga tahun oleh JPU KPK Selasa (14/1/2020).
Selain itu, JPU KPK yang menjerat pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurunga penjara.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Berita Terkait :#Sidang Korupsi PUPR Muaraenim
Tangis Robi Pecah saat Peluk Istrinya, Usai Dituntut Jaksa KPK dengan Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Video: Robi Ngaku Kenal Ahmad Yani Baru Elvin, Sidang Keterangan Saksi Tipikor PUPR Muaraenim |
![]() |
---|
Robi Ngaku Kenal Ahmad Yani Baru Elvin, Sidang Keterangan Saksi Tipikor PUPR Muaraenim |
![]() |
---|
Ahmad Yani Bawa-bawa Nama Firli Bahuri, JPU KPK Tetap Pada Dakwaan, Hakim Persilahkan Panggil Saksi |
![]() |
---|
Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Menangis di Pelukan Istri, Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|