Berita Pagaralam
Polres Pagaralam 'Pamer' Lima Pelaku Kejahatan 3C, Hasil Ungkap Kasus Dalam Kurun Waktu 4 Hari
Pasalnya dalam kurun waktu empat hari Polres Pagaralam berhasil mengungkap empat kasus 3 C (Curas,Curanmor serta Curat)di wilayah hukum Kota Pagaralam
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
Polres Pagaralam 'Pamer' Lima Pelaku Kejahatan 3C, Hasil Ungkap Kasus Dalam Kurun Waktu 4 Hari
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Kinerja Polres Pagaralam patut mendapat ancungan jempol.
Pasalnya dalam kurun waktu empat hari Polres Pagaralam berhasil mengungkap empat kasus 3 C (Curas,Curanmor serta Curat) di wilayah hukum Kota Pagaralam dengan lima orang tersangka.
Hal itu dijelaskan Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIk didampingi Wakapolres Kompol Wilwani saat prees realese di Mapolres Kota Pagaralam, Selasa (14/1/2020).
Pantauan Sripoku.com, selain berhasil menangkap lima tersangka, Polres juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat pertanian, teng racun, mesin giling kopi, Dua unit Sepeda Motor, dan dua Unit Mobil Pick Up Carry Futura dan Daihatsu Feroza.
• Pemkot Tak Perpanjang Kontrak 50 Orang Honorer Berikut Daftar Nama-namanya
• Sambil Video Call, Pelajar di Surabaya Gantung Diri, Teman Saksikan Detik-detik Kematiannya
• Begini Besaran Uang Dolar yang Dijanjikan Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Berikut Maharnya
Kapolres AKBP Dolly Gunara SIk MH mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan prestasi yang luar biasa dari kerja tim dilapangan yang dilakukan oleh baik itu satreskrim Polres Pagaralam maupun lima Polsek di wilayan hukum Kota Pagaralam. Pasalnya pengungkapan 4 kasus ini hanya dalam waktu 4 hari.
"Kasus ini diungkap dalam kurun waktu 4 hari. Ini membuktikan bahwa Polres Pagaralam selalu memberikan tindakan tegas terhadap seluruh tindak pidana kriminal di wilayah hukum Kota Pagaralam," katanya.
Sejumlah TSK Curanmor kendaraan roda empat (R4) dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Rocky adalah Ardiansyah (41) Warga Kecamatan Pagaralam Selatan dan Warga Edo Pebriansyah Warga Gunung Dempa Kecamatan Pagaralam Selatan,Tempat Kejadian Perkara (TKP) Halaman PTPN VII Pagaralam.
• Zhang Bin WNA Tiongkok Korban Jambret Mengaku Kecewa Kelakuan Orang Palembang
• Sebelum Melakukan Pembunuhan, Zuraida Istri Hakim Jamaluddin Curhat Rasanya Mau Mati Saja
• Tangis Robi Pecah saat Peluk Istrinya, Usai Dituntut Jaksa KPK dengan Hukuman Pidana 3 Tahun Penjara
Sedangkan TSK Curanmor lainya yakni Angga Prasetya Warga Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan dengan barang bukti satu unit mobol pick up carry futura.
Sedangkan Hendriansyah (40) Warga Danau Alai Kecamatan Dempo Selatan dengan Barang Bukti mesin giling kopi, teng racun dan satu unit motor.
"Sementara itu ungkapan kasus dengan tersangka Irawan seorang Petani yang beralamat di Beringin Sakti Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam Selatan dengan barang bukti Satu unit motor dan satu unit senjata api rakitan tangkapan Polsek Pagaralam Utara," jelasnya.
Siapa Sosok Nopran Edwin, 19 Tahun di Dunia Politik, Menyatakan Diri Siap Jadi Walikota Pagaralam |
![]() |
---|
GUNUNG Dempo Pagaralam Ternyata Sangat Kotor, 3 Hari Bersih-bersih Relawan Kumpulkan 12 Ton Sampah |
![]() |
---|
Lubang Menganga di Jalan Menuju Objek Wisata Gunung Dempo, Kondisinya Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Seorang Petani Asal Lahat Kepergok Hisap Sabu-sabu, Pasrah Dikepung Petugas Polres Pagaralam |
![]() |
---|
Cerita Pemilik Rumah Makan di Pagaralam, Omsetnya Turun Hingga 150 Persen Selama Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|