Dari Dalam Penjara, Narapidana Ini Taklukan Hati 70 Wanita, Berhasil Kuras Uang Rp 500 Juta
Dari balik jeruji besi, seorang narapidana, berhasil merayu 70 wanita hingga menguras uang sebanyak Rp 500 juta.
Dari Balik Jeruji Besi, Narapidana Pembunuhan Berhasil Rayu 70 Wanita, Kuras Uang Rp 500 Juta
SRIPOKU.COM, BANJARMASIN -- Dari balik jeruji besi, seorang narapidana, berhasil merayu 70 wanita hingga menguras uang sebanyak Rp 500 juta.
Edo Purnama (26), melakukan penipuan dengan memperdaya korbannya menjanjikan akan menikahi mereka.
"Saya menjanjikan kepada mereka (korban) akan menikahi mereka, sehingga mereka menuruti kemauan saya," ujarnya, Selasa (14/1/20200 seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Menurut dia, dalam melancarkan aksinya tersebut tersangka menggunakan 5 (lima) Rekening Bank BRI dan 4 (empat) Rekenıng Bank BCA.
Pelaku mendapatkan ATM tersebut, dari pinjaman oleh pelaku dari Narapidana lain yaitu DD dan Abi.
"Tersangka menggunakan 9 (sembilan) rekening tersebut untuk menerima uang yang dikirimkan oleh para korban," ujarnya.
Selanjutnya keseluruhan uang yang diterima oleh pelaku dari korban tersebut dikirimkan kembali ke Rekening BRI atas nama NA (Pegawai di Lapas Kas Il A Palangkaraya).
"Setiap dicairkan secara cash melalui ATM, dan diberikan ke pelaku Edo melalui DW," ujarnya lagi.
Kemudian, setiap transaksi penarikan uang tersebut NA menerima upah senilai Rp 200 000 sampai dengan Rp 400 000, total uang dicairkan NA dari Edo sejak bulan November 2019 hingga Bulan Januari 2020 kurang lebih Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).
Mengaku sebagai tentara di akun media sosial
Edo Purnama yang masih menjalani hukuman sebagai narapidana pembunuhan mengaku sebagai tentara anggota TNI Yonif 126 Kala Cakti.
Narapidana pembunuhan bernama Edo Purnama (26) sedang menjalani masa tahan dengan vonis hukuman 12 tahun penjara.
Meski berada di penjara, Edo yang menyamar sebagai tentara ternyata bisa menipu 70 wanita hingga meraup uang hasil penipuan sebesar Rp 500 juta.
Jajaran kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap Edo Purnama karena diduga melakukan penipuan.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo terungkap ketika ada dua orang korban yang melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edo kepada pihak kepolisian Polresta Palangkaraya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas menciduk Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya.
Ia mengatakan, pihaknya menciduk pelaku saat ada dua korban melaporkan kasus tersebut.
Kedua korban tersebut yakni Gian Raihayu (22) warga Palangkaraya dan Sonnya Amelia Ayu (22).
"Kedua korban yakni Gian dirugikan akibat penipuan oleh tersangka sebesar Rp 65 Juta. Sedangkan, Sonya Amelia dirugikan Rp1,3 Juta,"ungkap Kapolresta Palangkaraya ini.
Para korban tersangka ini bahkan ada yang merupakan TKI yang ada di luar negeri menyetor ke rekening bank pinjaman dari temannya.
"Ya, dia melakukan aksi penipuan tersebut di dalam Lapas Kelas II Palangkaraya, menggunakan instagram yang dihecker milik anggota TNI.
Dengan akun tersebut, dia menipu hingga 70 orang dan dana yang didapat mencapai Rp 500 juta dalam waktu enam bulan selama dipenjara," ujarnya.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, tersangka Edo Purnama, melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan cara berkenalan dengan para korban khususnya perempuan melalui media sosial Instagram.
Kemudian meminta nomor kontak WhatsApp korban untuk berkenalan lebih dekat dan melakukan komunikasi telepon maupun Video Call.
Dalam perkenalan tersebut Edo mengaku berdinas di Batalyon Infanteri 126 Kala Cakti (bermarkas di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara Medan, Sumatera Utara) yang baru saja menuntaskan tugas menjaga perbatasan di Papua.
450 prajurit Yonif 126/KC diterjunkan mengawasi perbatasan Papua-Papua Nugini selama sembilan bulan dan kembali dengan selamat ke markas Oktober 2019 lalu.
"Edo meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus mutasi kepindahan ke Kota Palangkaraya dengan cara merayu sejumlah wanita yang dijanjikan akan dinikahinya," ujar Kapolresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksan urin napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya tersebut untuk melihat apakah selama dalam Lapas dia mengonsumsi narkoba, mengingat masa tahanannya tinggal setahun lagi.
"Ya, yang perlu diketahui rekan -rekan wartawan, kami juga melakukan pemeriksaan urin Edo, ternyata hasil pemeriksaan urinnya juga mengandung narkoba jenis amphitamin sejenis sabu," ujar Kapolresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya mengatakan pengakuan Edo kepada polisi, NA merupakan salah satu pemilik Buku Rekening Bank yang dipinjamnya untuk mengumpulkan uang hasil penipuan dari sebanyak 70 wanita yang diperdayanya.
"Buku rekening bank yang dipakai untuk menipu jumlahnya ada sembilan dari rekan sesama penghuni lapas juga pegawai lapas," ujar.
Edo mengaku menjalankan penipuan dibantu oleh petugas Lapas kelas II A Palangkaraya.
"Ya, saya melakukan penipuan itu dibantu petugas Lapas dan rekan sesama tahanan terutama dalam pengnupulan uang melalui rekening bank yang jumlahnya ada sembilan nomor rekening dari beberapa bank," ujarnya.
Edo juga mengaku, dalam melakuka penipuan tersebut dia memakai akun Instagram anggota TNI dan seorang ASN sehingga dia bisa merayu sejumlah korbannya yang semuanya adalah wanita untuk meminjami uang kepadanya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dari Dalam Penjara, Pembunuh Ini Bisa Taklukkan Hati 70 Wanita hingga TKW di Luar Negeri, https://lampung.tribunnews.com/2020/01/14/dari-dalam-penjara-pembunuh-ini-bisa-taklukkan-hati-70-wanita-hingga-tkw-di-luar-negeri?page=4.
Editor: Heribertus Suli