Gugatan Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditolak, Polda Sumsel Bakal Periksa Tersangka

"Memang benar, semua gugatan JA di tolak majelis hakim. Jadi, penyidikan untuk kembali dilanjutkan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Anton

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUN SUMSEL / M ARDIANSYAH
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan 

Gugatan Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditolak, Polda Sumsel Bakal Lanjutkan Pemeriksaan Sebagai Tersangka

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Praperadilan yang diajukan Johan Anuar, Wakil Bupati OKU, melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Baturaja OKU, terkait penetapan sebagai tersangka sudah diputuskan.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan gugatan Wakil Bupati OKU tersebut, menuturkan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Johan Anuar, terhadap Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Informasi yang dihimpun, gugatan yang diajukan sudah diputuskan dengan menolak seluruhnya apa yang digugat Johan Anuar melalui kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tanah kuburan yang diduga melibatkan Wakil Bupati OKU, sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anuar di Pengadilan OKU.

Padahal, persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menetapkan empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anuar menerima uang Rp 1 miliar lebih dari uang markup yang dilakukan.

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar. Dari penyelidikan, pembelian lahan kuburan terssebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, kembali bisa melanjutkan penyidikan kasus markup pembelian lahan kuburan Baturaja OKU yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar.

Hal ini, karena gugatan Johan Anuar yang dilakukan di Pengadilan Negeri Baturaja OKU semuanya ditolak majelis hakim.

Dengan ditolaknya seluruh gugatan Johan Anuar melalui kuasa hukumnya, membuat penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel akan kembali memeriksa Johan Anuar.

"Memang benar, semua gugatan JA di tolak majelis hakim. Jadi, penyidikan untuk kembali dilanjutkan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan, Senin (13/1/2020).

Lanjut Antony, pihaknya sebagai penyidik berani untuk kembali membuka kembali kasus markup pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU karena mendapatkan bukti baru.

Meski sebelumnya, kasus Johan Anuar sempat dihentikan penyidikannya setelah majelis hakim menerima seluruhnya gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Baturaja OKU.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JA kami periksa dahulu sebagai saksi. Dari situ, dari hasil gelar perkara akhirnya memutuskan JA ditetapkan sebagai tersangka," ungkanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved