Soal Nama Harun Masiku di Pusaran Suap Komisioner KPU,KPK Disarankan Panggil Hasto untuk Klarifikasi
Soal Nama Harun Masiku di Pusaran Suap Komisioner KPU,KPK Disarankan Panggil Hasto untuk Klarifikasi
SRIPOKU.COM-Soal Nama Harun Masiku di Pusaran Suap Komisioner KPU,KPK Disarankan Panggil Hasto untuk Klarifikasi.
Komisi Pemilihan Umum diminta segera memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pakar hukum pada Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, Hasto Kristiyanto perlu segera dipanggil untuk mengkalirifikasi adanya isu dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Supaya tidak terjadi fitnah, supaya tidak berbagai macam spekulasi, lebih baik dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Kalau memang tidak (terlibat), clear. Tapi kalau ada unsurnya, harus ada pertanggungjawaban," kata Suparji dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).
Suparji menuturkan, kasus pemanggilan Hasto Kristiyanto dan orang-orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini juga merupakan bentuk keseriusan dalam mengungkap kasus Wahyu Setiawan.
Sebab, kata Suparji, tidak sedikit kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK yang menurutnya hanya 'gaduh' di awal namun tidak mengungkap keterlibatan aktor-aktor yang sebelumnya sempat disebut-sebut terlibat.
Menurut Suparji, hal tersebut justru dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap KPK.
"Poin saya adalah pertaruhan besar bagi KPK karena sudah melangkah kalau sampai tidak berhasil mengungkap yang sebenarnya maka akan muncul ketidakpercayaan pada KPK itu," kata Suparji.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, tiga surat dari DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada pihaknya dibubuhi tanda tangan Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkapkan Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
"Kalau surat pertama soal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) ditandatangani oleh Ketua Bapilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto," ujar Arief.
Kemudian, dalam surat kedua yang merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/KUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Di hari yang sama, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto telah membantah keterlibatannya dalam kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Hasto merasa ada yang menggiring opini bahwa ia telah menerima dana haram dan menyalahgunakan kekuasaannya di partai.
"Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata Hasto saat ditemui dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat.
Adapun Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Sementara itu seperti dilansir dari IDN, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Sumsel, Giri Ramanda Kiemas yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tidak menampik bahwa Harun Masiku yang terseret kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1) lalu, merupakan calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) Sumsel 1.
"Memang dia waktu itu nyalon legislatif di sini. Hanya untuk Pileg saja," kata Giri, saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (10/1).
Giri mengungkapkan, pada saat pemilihan legislatif 2019 lalu, Harun terdaftar dalam caleg PDIP nomor urut 6 dari dapil Sumsel 1 yang meliputi daerah Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.
"Dia (Harun Masiku) tak aktif di Sumsel. Saya tidak tahu kalau masalah pemeriksaan HM itu," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Disarankan Panggil Hasto untuk Klarifikasi Kasus Wahyu Setiawan", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/11/12040941/kpk-disarankan-panggil-hasto-untuk-klarifikasi-kasus-wahyu-setiawan?page=2.
Editor : Krisiandi