IRT Muda Berkulit Putih di Lubuklinggau Ini Dilaporkan Suami Pasca Tampar dan Pukul Anaknya
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Mapolres Lubuklinggau.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Mapolres Lubuklinggau.
Suaminya tega melaporkan istrinya karena diduga telah menganiaya anak mereka dengan cara menampar dan mencubit hingga mengalami memar dan tidak mau sekolah.
Ibu rumah tagga berkulit putih dengan rambut panjangnya ini diketahui bernama SE (26), warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.
• Modus Seorang IRT di Linggau Gelapkan Ayam Potong Milik Perusahaannya
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Alex Ardian mengatakan kasus penganiayaan itu dilakukan ibu korban Senin (28/10/2019) sekitar pukul 07.00 WIB lalu.
"Anaknya berinisial AG (6). Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan mereka," kata Alex pada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Ceritanya, SE menyuruh korban untuk bersekolah tetapi korban menolak.
Diduga karena kesal, SE menampar pipi kanan korban dan mecubit perut.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka lebam kebiruan di kedua wajah dan perutnya. Karena tak terima akhirnya ia dilaporkan suaminya RS ke Polres Lubuklinggau," paparnya.