Berita Palembang

Sembunyi di Teratai Putih Kampung Baru, Pelaku Begal di Palembang Ini Keok Ditembak Tim Hunter

Sembunyi di Teratai Putih Kampung Baru, Pelaku Begal di Palembang Ini Keok Ditembak Tim Hunter

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Sembunyi di Teratai Putih Kampung Baru, Pelaku Begal di Palembang Ini Keok Ditembak Tim Hunter 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

Sembunyi di Teratai Putih Kampung Baru, Pelaku Begal di Palembang Ini Keok Ditembak Tim Hunter

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah kurang lebih dua bulan menjadi Target Operasi (TO) oleh unit Hunter Polrestabes Palembang, terkait kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya Eko Pornandes berhasil di ringkus petugas Hunter, pimpinan Kanit Hunter Aiptu Agus Akbar, Senin (6/1/2019), sekitar pukul 23.00.

Warga Karya Baru Kecamatan Sukarami Kota Palembang ini, ditangkap petugas saat sedang nongkrong di Komplek lokalisasi Teratai Putih Kampung Baru Palembang.

Tak pelak meski hendak kabur dan melawan petugas, akhirnya Eko pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang menancam dikaki sebelah kiri serta kanannya.

Setelah mendapatkan perawatan intensif di RS Bari, Palembang, Eko pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji : Jalani Dengan Ikhlas, Kerja Sungguh-Sungguh

RESEP Pempek Asli Palembang, Berikut Cara Pembuatannya, Dilengkapi Resep Cuko, Dijamin Anti Gagal!

Gempa Kekuatan 6,4 Guncang Aceh, Pusat Gempa 13 Km di Samudera Indonesia, Getaran Sampai ke Medan

Informasi yang dihimpun, ditangkap Eko berawal dari adanya laporan korban, Nita Jasari (20), warga Sukakarya kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, Palembang, yang sudah menjadi korbannya.

Dimana saat kejadian, korban dan Saksi Yurika Hendak pulang kerumah dengan mengendarai motornya, tiba-tiba di TKP (Tempat kejadian perkara), di Jalan Kol H Burlian KM 8 tepanya di Teratai Putih, kendaraan korban di pepet pelaku. Pelaku bersama temannya (DPO), langsung mengacungkan pistol dan saja.

Karena takut, saat itu korban pun harus merelakan sepeda motornya, Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2017 No.Pol : BG-4005-ABP, Noka. MH1JM211XHK493210, Nosin.JM21E-1483019 STNK An, dirampas pelaku.
"Benar pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena hendak melawan petugas saat ditangkap," Ungkap AKBP Nuryono melalui Kanit Hunter Agus Akbar, Selasa (7/1/2020).

Agus mengatakan, saat ditangkap ada petugas mendapati barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, yakni 1 pucuk senjata Api rakitan jenis Pistol berikut 3 butir amunisi, 2 bilah parang panjang, dan 1 bilah celurit berikut sarung kulit warna coklat.

Pasangan Suami Istri di Palembang Ini Kompak Curi Motor, Ini Peran Istrinya saat Beraksi Curanmor

Dua Kades di Lahat Diduga Terlibat Selingkuh, Digerebek Warganya Sendiri, Suami Berada di Luar Kota

Jadi Legenda Misteri Terkenal, Ternyata Ini Asal Usul Mak Lampir, Terkuak Putri Cantik nan Baik Hati

"Atas ulahnya pelaku diancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara, dan ditambah undang-undang darurat karena didapati senpira rakitan," tegasnya.

Sedangkan Eko, ketika ditemui di ruang piket reksrim, hanya merengak kesakitan karean dihadiahi petugas timan panas," Saat itu saya khilaf pak melakukan aksi itu, motor saya juga dan uang kami bagi dua, sudah habis untuk foya-foya," katanya.

Ketika ditanya soal kepemilikan Senpira, lanjut Eko, Senpi tersebut bukan miliknya," Senpi itu bukan milik saya, saya dititipkan teman pak. Untuk jaga-jaga saya bawa pak dan belum saya tembakan," tutupnya dengan menundukan kepala karena malu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved