Cegat Mangsanya di Kebun Sawit, Kedua Pelaku di Muba Ini Rampas Motor Korbannya

Kedua tersangka ini sudah berencana untuk lakukan aksinya, dengan masuk ke dalam areal lahan 1 sawit PT SMB Desa peninggalan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
zoom-inlihat foto Cegat Mangsanya di Kebun Sawit, Kedua Pelaku di Muba Ini Rampas Motor Korbannya
SRIPOKU.COM/ Fajeri Ramadhoni
Dua tersangka curas Wadi dan Abas ketika diamanakn di Mapolsek Tungkal Jaya, Kamis (2/1/20200

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Wadi (24) dan Abas (22), merencanakan aksi pencurian.

Kedua tersangka ini sudah berencana untuk lakukan aksinya, dengan masuk ke dalam areal lahan 1 sawit PT SMB Desa peninggalan.

Selang beberapa saat berada di lokasi itu, korban Etik Winarti warga Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Muba melintas.

Keduanya langsung mencegat korban, karena takut dilukai, korban hanya bisa diam saja dan merelakan motor kesayangannya diambil kompolotan perampok.

Usai mengambil sepeda motor Honda Revo warna hitam Pol BE 8037 QE, kedua tersangka langsung melarikan diri.

"Saya dicegat pak, tahu-tahu mereka keluar mengunakan senjata tajam dan diarahkan kepada saya, jika melawan saya akan dilukai," ujar Etik Winarti, Kamis (2/1/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangkan diamankan jajaran kepolisian Polsek Tungkal Jaya setelah melakukan curas di Lahan I Sawit PT SMB Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Tungkal jaya.

Kapolsek yang mendapatkan laporan dan ciri ciri tersangka langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya Rabu 30 Desember 2019 keduanya ditangkap beserta barang buktinya.

"Ya, betul dua orang kita tangkap, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000, dan akan kita kenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) huruf 2e KUHP"ujar kapolres Muba AKBP Yudhi Markus Pinem SIK, melalui KapolseK Tungkal Jaya Iptu Rudin SH.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa kemapolsek untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggungjawabakan perbuatannya.

"Keduanya terpaksa bermalam tahun baruan dibalik penjara Polsek Tungkal Jaya. Selain itu pihaknya saat ini terus masih melakukan penyelidikan apakah kedua tersangka ada kelompok dan jaringan lainnya,"jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved