Berita Palembang

Untuk Beli Rokok Panca Nekat Curi Tabung Gas di Kemang Manis

Apes dialami Panca Firdaus (27) harus mendekam di sel tahanan Polsek IB II Palembang ini, dirinya tertangkap tangan sedang mencuri sebuah tabung gas

Tayang:
Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Untuk Beli Rokok Panca Nekat Curi Tabung Gas di Kemang Manis 

Untuk Beli Rokok Panca Nekat Curi Tabung Gas di Kemang Manis

Laporan Wartawan Sripoku.com, Andyka Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Apes dialami Panca Firdaus (27) harus mendekam di sel tahanan Polsek IB II Palembang ini, dirinya tertangkap tangan sedang mencuri sebuah tabung gas 3 kg dari sebuah kios penjualan pulsa di Jalan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang, Jumat (27/12).

Informasi yang dihimpun, Aksi Panca diperkogi saat itu korban Dedi yang merupakan pemilik konter sedang duduk di belakang etalase konter pulsa miliknya tiba-tiba mendengar suara gaduh dari belakang konter.

Lalu korban ke belakang dan melihat tersangka mengoperkan tabung gas yang berhasil di curi kepada rekannya.

Melihat aksi pelaku, korban berteriak dan bersama warga sekitar langsung mengamankan pelaku, sedangkan rekannya yang bertugas mengawasi situasi berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor membawa tabung gas milik korban.

Toyota vs Scoopy Terlibat Kecelakaan di Mesuji Ibu dan Anak Tewas

Peluang 10 Pemain Baru Ini Hadir, 20 Januari Sriwijaya FC Direncanakan Latihan Perdana di Palembang

Budiardjo Thalib Ternyata Suka Pempek, Hingga Puji Home Base Sriwijaya FC Dengan Kata-kata Ini

Beruntung pelaku dapat diamankan dari kepungan massa oleh aparat Polsek IB II Palembang yang sedang melakukan kegiatan patroli dan langsung digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Sementara, Kapolsek IB II Palembang Kompol Dudi Novery mengatakan setein tertangkap tangan oleh korban, aksi pelaku juga sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian dan bersama pelaku juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2616 ACK yang digunakan saat beraksi.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dudi saat menggelar hasil ungkap kasus, Rabu (1/1).

Lanjutnya, atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini kita masih melakukan pendalaman rekaman CCTV yang diamankan dari lokasi kejadian untuk mengejar rekan tersangka yang masih buron,” tutupnya.

Sedangkan, tersangka Panca mengaku melakukan pencurian setelah melihat pintu belakang konter korban dalam keadaan terbuka.

“Rencananya tabung gas itu mau kami jual, uangnya cuma untuk beli rokok,” kata pria pengangguran ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved