Berita Palembang

PENTING Cara Klaim Asuransi Saat Mobil Kena Musibah

Bagi pemilik kendaraan yang dilindungi asuransi mereka tidak akan khawatir karena pihak asuransi yang akan membiayai perbaikan kendaraanya.

Tayang:
Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel.com/Tatik
PENTING Cara Klaim Asuransi Saat Mobil Kena Musibah 

Cara Penting Klaim Asuransi Saat Mobil Kena Musibah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bencana hujan deras disertai angin kencang yang terjadi Kamis sore di Palembang membuat sejumlah kendaraan khususnya mobil rusak karena tertimpa pohon.

Selain itu banjir juga menyebabkan kendaraan mogok.

Bagi pemilik kendaraan yang dilindungi asuransi mereka tidak akan khawatir karena pihak asuransi yang akan membiayai perbaikan kendaraanya, hal ini yang harus diperhatikan cara klaim asuransi.

Branch Manager Asuransi Astra Palembang Hendra, mengatakan cara klaim asuransi masih banyak pemegang polis asuransi yang lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan atau extended cover seperti bencana banjir atau angin puting beliung.

Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim bisa saja ditolak, karena dalam ketentuan polisi mereka tidak ada perlindungan ketika terjadi banjir, simak cara klaim asuransi.

"Ini yang penting harus dipahami cara klaim asuransi pemilik kendaraan saat memilih asuransi pastikan bahwa perlindungan tambahannya apa sebab all risk itu bukan berarti semua resiko kejahatan dan bencana alam bisa dilindungi semua. Jadi intinya pemilik kendaraan harus paham dulu," ujarnya, Jumat (27/12/2019).

Hendra mengatakan saat memasuki musim hujan, para pemilik mobil yang sudah mengasuransikan mobilnya dianjurkan untuk memeriksa kembali jenis perlindungan apa yang dilindungi oleh perusahaan asuransi.

Bagi pemilik mobil yang sudah atau baru akan mengasuransikan mobilnya, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal-hal penting mengenai asuransi dan cara klaim asuransi.

Untuk cara klaim asuransi agar para pemilik mobil harus perhatikan saat membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan, cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan apa yang akan dicover asuransi pada mobil. Apakah comprehensive atau biasa disebut all risk atau total loss only.

Setelah itu, perhatikan perluasan jaminan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi.

Apakah sudah termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, kerugian akibat huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ke 3 atau kerugian yang lain.

Pastikan pula apakah asuransi akan mengcover kerugian-kerugian tersebut.

"Perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan ke petugas asuransi saat membeli polis.” tambah Hendra.

Bagi pemilik kendaraan yang belum dijamin asuransi banjir dan sebagainya harus lebih dahulu melindungi kendaraannya dengan perluasan jaminan tersebut.

Sebab jika tidak dicover jaminan perluasan tersebut klaimnya akan ditolak.

Bagi pemilik kendaraan yang akan membeli asuransi perluasan jaminan misalnya banjir dan lain sebagai tersebut biasanya akan dikenakan biaya 0,3 persen dari harga beli mobil tersebut.

Sehingga setiap jenis dan tipe yang akan membeli asuransi dikenai biaya berbeda sesuai tahun dan pabrikan mobilnya.

Jika kendaraanya sudah dilindungi asuransi banjir dan jenis kerusakan lainnya maka silahkan datang ke kantor asuransi Astra terdekat.

Kalau di Palembang di Jalan Veteran nanti petugas akan menanganinya dengan memastikan kelengkapan dokumen dan riwayat kejadian hal yang tidak diinginkan tersebut.

Pemilik kendaraan juga harus bisa memastikan jika kendaraan yang rusak dan akan dicairkan klaimnya benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Misalnya dikemudikan dengan mematuhi aturan lalulintas yang benar. Memiliki kelengkapan administrasi dan syarat lainnya.

Jika aturan ini dilanggar, bisa saja asuransi menolak klaim yang diajukan.

Misalnya mobil rusak terkena tabrakan karena digunakan untuk latihan mengemudi atau digunakan dalam keadaan tidak sadar, dll.

"Jadi kalau historinya sesuai prosedur maka cukup bawa STNK kendaraan dan SIM pemiliknya saja, maka mobil akan langsung diperbaiki di bengkel rekanan asuransi Astra," jelas Hendra.

Hendra juga berpesan, bagi pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau mengajukan perluasan jaminan juga dapat menghubungi nomor penting dari provider asuransi.

Untuk Garda Oto, dapat menghubungi Garda Akses 24 jam di nomor 1 500 112 atau melalui aplikasi Garda Mobile Otocare. Selain itu juga bisa dengan mengunjungi kantor cabang Asuransi Astra atau Garda Center terdekat.

“Ketika para pemilik mobil memahami bentuk perlindungan dari asuransi mobil mereka, dan juga mengerti tentang apa saja yang menjadi kewajiban dan manfaat yang akan mereka dapatkan, mereka tidak perlu khawatir lagi ketika menghadapi kondisi darurat seperti banjir yang dapat tiba kapan saja, karena mereka telah melakukan tindakan antisipatif sejak awal.” tutup Hendra.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved