Sopir Taksi Online Ini Setubuhi 14 Penumpang Wanitanya, Kurun Waktu Setahun, Begini Modusnya!

Kurun Waktu Setahun, Sopir Taksi Online Ini Setubuhi 14 Penumpang Wanitanya, Begini Modusnya!

Editor: Welly Hadinata
Tribun Jakarta
Pelaku AS (34) saat konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019). TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO 

Polisi juga memeriksa ponsel AS dan menemukan belasan video porno hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.

"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13. Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Fajar.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019).

AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.

"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," kata Kapolsek.

(TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh/ Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved