Ternyata Ini Makna Sebenarnya Tanda Garis di Jalan, Garis Putih & Kuning Bukan Sekadar Pembatas!

Ternyata ini Makna Sebenarnya Tanda Garis di Jalan, Garis Putih & Kuning Bukan Sekadar Pembatas!

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Youtube.com
Ternyata ini Makna Sebenarnya Tanda Garis di Jalan, Garis Putih & Kuning Bukan Sekadar Pembatas! 

SRIPOKU.COM - Jika sering berkendara di jalan raya kira-kira sudah tahu belum arti tanda yang sering dibuat di jalan?

Kurang disiplinnya pengemudi saat berkendara di jalan raya merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan raya.

Sudah banyak korban yang berjatuhan akibat ketidaktahuan akan rambu-rambu jalan.

Padahal dengan hanya menurutinya saja, Anda sudah menyelamatkan nyawa Anda dan orang lain.

Sebenarnya, rambu-rambu lalu lintas tak hanya terbatas pada palang rambu saja.

Salah satu yang sering diabaikan adalah garis putih dan kuning yang berada di tengah jalan.

Garis tersebut bukanlah sekadar pembatas jalan, melainkan memiliki maksud untuk mengamankan pengendara saat melintas. 

Hal itu dibuat bukan tanpa maksud, berikut ini ada beberapa arti yang dari sesuatu yang sering dilihat di jalan melansir dari kanal Youtube YtCrash.

TERNYATA Ini Alasan Kenapa 1 Menit Itu 60 Detik dan Bukan 100 Detik, Berikut Penjelasan Ilmiahnya!

Tanda garis putih di jalan
Arti tanda garis putih di jalan (GridOto.com)

Kalian pasti sering menemukan marka jalan dengan garis putus-putus dan tanpa putus.

Garis ganda putus-putus dan tanpa putus berwarna putih artinya pengemudi diperbolehkan berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah lajur ke sisi sebelahnya.

Tapi sebaliknya pengendara yang ada di sisi garis yang lurus tidak boleh berpindah lajur.

Jika menemukan garis putih tanpa putus artinya setiap pengemudi dilarang mendahului kendaraan lain.

Garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di tikungan atau di tengah jembatan.

Jangan Kaget, Ternyata Ini Alasan Tersembunyi Adanya Perbedaan Warna pada Seragam SD, SMP dan SMA

Arti tanda garis kuning di jalan
Arti tanda garis kuning di jalan (wittyfeed.com)

Kalau sedang berkendara di jalan raya pastinya menemukan marka jalan bentuk seperti itu.

Biasanya marka jalan berwarna putih dan ada juga yang berwarna kuning.

Ternyata perbedaan warna itu ada artinya bukan karena warna cat, bukan juga karena catnya habis.

Dilansir dari GridOto.com, menurut Peraturan Meteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional.

Selain itu marka jalan berwarna kuning juga bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi dan status.

Jadi kalau menemukan jalan dengan warna kuning berarti sedang berada di jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibukota provinsi.

Jika menemukan marka kuning berbiku atau bergerigi di jalan raya, itu artinya dilarang parkir atau berhenti di jalan.

Kalau marka jalan bentuk kotak-kotak yang disebut sebagai Yellow Box Junction (YBJ), kota Jakarta dan Bandung sudah menerapkannya.

Ternyata 5 Misteri Terbesar Indonesia di Mata Dunia Ini Masih tak Terpecahkan, No 4 Paling Terkenal!

Yellow Box Junction (YBJ)
Yellow Box Junction (YBJ) (GridOto.com)

Dilansir dari kompas.com, YBJ adalah marka jalan yang berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Saat arus lalu lintas padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski sedang lampu merah.

Nah, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di persimpangan padat.

TERNYATA Ini Sosok PNS Pertama di Indonesia Pemilk NIP PNS 010000001, Bukan Orang Sembarangan!

Selain arti tanda garis diata, banyak yang tidak menyadari jika polisi tidur ada tiga jenis.

Dilansir dari instagram resmi Peertamina Enduro 2SahabatEnduoID, ternyata jenis polisi tidur ada 3 jenis, yakni:

1. Speed Bump

Ilustrasi polisi tidur
Speed Bump (SHUTTERSTOCK)

Polisi tidur ini dikhususkan untuk jalan private, area parkir, dan lingkungan terbatas dengan kecepatan 10 Km/Jam.

2. Speed Hump

Speed Hump
Speed Hump (materi-immasan.blogspot.com)

Ini adalah jenis polisi tidur yang dibangun di jalanan lokal dengan kecepatan maksimal 20 Km/Jam.

3. Speed Tables

Speed Table
Speed Table (www.seva.id)

Ini jenis polisi tidur yang diperuntukkan di jalan dengan kecepatan maksimal 40 Km/Jam.

Speed Tables ini cukup unik, karena lebarnya sekitar 660 cm.

TERNYATA Ini Alasan Tanda From Facebook ada di WhatsApp, Ini Deretan HP tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp

Selain penjelasan diatas, berikut 7 arti garis putih dan kuning di jalan raya dikutip dari laman nissan.co.id.

Garis Putih Tanpa Putus

Garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan.

Garis putih tanpa putus seperti ini ditujukan kepada pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain.
Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.

Garis Putih Putus-Putus

Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan.

Garis ini mengizinkan pengendara untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Anda dapat menemukan ini jika berkendara di negara-negara Eropa.

Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus

Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota.

Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih.

Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.

Satu Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan

Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan.

Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan.

Umumnya, garis ini berwarna putih di Indonesia.

Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya.

Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.

Yellow Box Junction

Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan.

Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini.

Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat.
Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.

Itulah beberapa arti garis kuning dan putih di jalan raya yang wajib Anda ketahui untuk menjamin keselamatan berkendara Anda dan pengendara lain.

Simak video selengkapnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved