Berita Muaraenim

Teken MOU dengan PT MHP dan Medco E&P Lematang, Pemkab Muaraenim Bangun Jalan 48 Kilometer

-Setelah berpuluh-puluh tahun tertunda, akhirnya mimpi masyarakat Kecamatan Lubai dibangun jalan alternatif akan terwujud.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Penandatangangan MuO antara Pemkab Muaraenim dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, PT Medco E&P Lematang dan PT MHP melakukan pembangunan jalan di ruang Pangripta Sriwijaya Bappeda Pemkab Muaraenim, Jumat (20/12). 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--Setelah berpuluh-puluh tahun tertunda, akhirnya mimpi masyarakat Kecamatan Lubai dibangun jalan alternatif akan terwujud.

Pasalnya Pemkab Muaraenim telah MoU dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, PT Medco E&P Lematang, PT MHP selaku perusahaan yang selama ini mendapatkan Izin Pengelolaan Penguasaan Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.

"Cita-cita ini sudah dari zaman Pak Hasan Zen (Bupati Muaraenim,red) tahun 90-an dan baru sekarang terwujud, jadi sudah puluhan tahun, dan saya sangat gembira sekali," ucap Sekda Muaraenim Ir H Hasanudin MSi pada
acara Penandatangangan MOU tersebut berlangsung di ruang Pangripta Sriwijaya Bappeda Pemkab Muaraenim, Jumat (20/12/2019).

Penandatangan tersebut dilakukan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim, Ilham Nahrowi atas nama Pemkab Muaraenim, perwakilan manajemen PT Medco E&P Lematang Julianto, perwakilan PT MHP dan UPTD KPH wilayah IX Subanjeriji yang diwakili Kabid Perencanaan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Alkadri SH dengan
disaksikan Sekda Muaraenim, Ir H Hasanudin MSI dan pejabatan Muspida Muaraenim.

Masih dikatakan Hasanudin, jalan tersebut sepanjang sekitar 48 km, dari Desa Aur, Kecamatan Lubai - Desa Bangunsari, Kecamatan Gunung Megang. Karena jalan yang akan dibangun tersebut berada di kawasan IPPKH perusahaan PT MHP dan PT Medco E&P Lematang, maka Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel selaku KPH Wilayah IX Subanjeriji dilibatkan.

Sebab selama ini, permasalahan yang dihadapi, kesulitan membangun jalan itu karena berada di kawasan hutan.

Namun seiring perkembangan waktu, masyarakat yang dulunya bermukim di kawasan hutan menjadi transmigrasi, saat ini desanya menjadi definitive, sehingga mereka menuntut hak haknya untuk disamakan dengan desa depenitif lainnya.

Apalagi, sebagian besar wilayahnya berada di kawasan hutan yang dikelola PT MHP maupun perusahaan lainnya seperti Medco di Kabupaten Muaraenim, sehingga selalu menjadi benturan jika hendak melakukan pengembangan pembangunan.

Empat Jabatan Kapolsek di Polres OKU Selatan Dimutasi, Berikut Ini Nama-Namanya

Tol Palembang Hingga Terbanggi Lampung Tengah Gratis Bagi Pengemudi, Lihat Jadwal Pemberlakuan Tarif

Alex Noerdin Atensi Khusus Soal harimau di Pagaralam Ungkap 2 Fakta Puyang Sampai Serang Manusia

Ditambahkan Plt Kepala Dinas PUPR Ilham Nahrowi, Peningkatan Ruas Jalan Simpang Aur Bangun Sari dimulai dari Desa Aur Kecamatan Lubai menuju Desa Bangun Sari Kecamatan Gunung Megang Panjang Jalan sepanjang sekitar 48 Km, yang masuk kawasan Hutan Produksi Suban Jeriji yang terdiri dari Areal lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman lndustri (lUPHHK-HTI) milik PT Musi Hutan Persada sepanjang sekitar 32,09 KM (32,92 Ha), Areal lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) SKK Migas PT Medco E&P Lematang sepanjang sekitar 11,32 KM (13,65 Ha) dan Areal Hutan Produksi Tetap Suban Jeriji sepanjang sekitar 4,6 KM (5,15 Ha). Sedangkan lebar Jalan sekitar 10 Meter.

Ruas Jalan, lanjut Ilham sebagian besar masih jalan tanah dan pada beberapa tempat sudah dilaksanakan Perkerasan Agregat klas B sepanjang 5,8 KM dan lebar 5 M, dengan Lokasi yaitu Desa Marga Mulya sepanjang 2,1 KM dan Lebar 5 M, Desa Embawang sepanjang 2 KM dan Lebar 5 M, Desa Bangun Sari sepanjang 1,7 KM dan Lebar 5 M.

Pada ruas jalan perlu dilaksanakan pembangunan empat Jembatan yaitu jembatan Air Senuling sepanjang 26 Meter, Jembatan Air Jelawatan sepanjang 17 meter, Jembatan Air Metur sepanjang 15 meter dan Jembatan Air Birek sepanjang 20 M.

Selain itu perlu juga pembangunan Box Culvert Protektor yaitu Box Culvert ukuran 3 M x 3 M x 10 M sebanyak lima Unit Protektor Ukuran 2,5 M x 2,5 M x 10 M sebanyak satu unit.

Sementara itu Kabid Perencanaan Dinas Kehutanan Sumsel Al Kodri SH, bahwa kerjasama untuk pembangunan jalan tersebut sudah tercapai.

Namun kerjasama pembangunan jalan yang dilakukan, tentunya ada kewajiban Pemkab Muaraenim yang harus dilaksanakan seperti masalah perlindungan hutan seperti illegal logging dan antisifasi kebakaran hutan, perambahan hutan, agar kondisi hutan disekitar areal jalan yang dibangun bisa terjaga serta masalah Amdal.

Kemudian peningkatan jalan yang akan dibangun tidak boleh melebar merambah hutan lainnya dan tidak boleh membuka jalan baru dan harus sesuai dengan jalan yang ada selama ini.(ari).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved