Yusril Ihza Mahendra Pilih Jadi Advokat Profesional Ketimbang Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya

Yusril Ihza Mahendra Pilih Jadi Advokat Profesional Ketimbang Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews/JEPRIMA
Yusril Ihza Mahendra Pilih Jadi Advokat Profesional Ketimbang Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya 

Yusril Ihza Mahendra Pilih Jadi Advokat Profesional Ketimbang Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya

SRIPOKU.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang  ( PBB ) Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut sebagai calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Yusril Ihza Mahendra melalui akun Twitter-nya @Yusrilihza_Mhd Senin (16/12/2019).

Menurut Yusril Ihza Mahendra, hingga saat ini banyak pertanyaan kepadanya soal hal tersebut.

Tak hanya itu, Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat banyak ucapan selamat.

 

Padahal untuk calon Dewan Pengawas KPK sendiri, menurut Yusril Ihza Mahendra hingga saat ini masih dalam proses seleksi.

Untuk itu, dirinya merasa perlu melakukan konfirmasi.

Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra pun menegaskan kalau dirinya hingga saat ini belum mendapat kabar soal itu secara resmi dari pihak terkait.

Ia pun mengonfirmasi kalau kabar dirinya jadi Dewan Pengawas KPK itu hanya kabar burung belaka.

Bahkan ia juga menyebut kalau dirinya tidak berminat sama sekali dengan jabatan tersebut.

Ia lebih memilih tetap di bidangnya saat ini sebagai advokat daripada Dewan Pengawas KPK.

Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra di akun Twitter pribadinya, Senin pagi.

"1. Nama saya disebut-sebut sbg salah seorang calon anggota Dewas KPK.

Presiden dikabarkan sdg menimbang-nimbang bbrp nama yang dianggap kredibel untuk menjadi Dewas KPK itu.

Walau msh dalam proses seleksi, banyak orang yg bertanya, dan bahkan ada yang ucapkan selamat pd saya," tulis Yusril Ihza Mahendra.

Lebih lanjut ia mengatakan kalau hal itu belum tentu kebenarannya.

"2. Saya ingin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pihak resmi yang menghubungi saya utk menjadi Dewas KPK.

Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sbg salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," tulis Yusril Ihza Mahendra lagi.

Ia menegaskan dirinya tak berminat dengan jabatan Dewan Pengawas KPK tersebut.

"3. Saya sendiri dengan segala permohonan maaf, samasekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK tsb.

Saya lebih memilih tetap menjadi advokat professional yang oleh UU Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi Dewas KPK," tegasnya.

Terakhir, ia memperbolehkan media untuk mengutip pernyataannya itu.

"4. Demikian keterangan saya.

Keterangan ini boleh dikutip oleh media mana saja tanpa harus minta izin kepada saya.

Saya ucapkan terima kasih atas kesediaan memuat keterangan ini.

Salam hormat saya dari Manila, Philippines," tutupnya.

Sementra itu, dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam), Mahfud MD mengatakan, kemungkinan ada kejutan dalam komposisi nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Siapa bilang (akan pasti ada kejutan). Saya bilang, biasanya Presiden selalu membuat kejutan," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019) malam.

Dia mengungkapkan, saat ini nama-nama susunan Dewan Pengawas KPK sudah sampai di kantong Presiden.

Namun, Mahfud MD enggan memberikan kisi-kisi perihal komposisi dewan pengawas itu.

"Kalau saya sebut sekarang enggak ada kejutan namanya. Pokoknya namanya sudah ada di kantong Presiden," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sudah merampungkan nama-nama yang akan duduk di struktur Dewan Pengawas KPK.

"Sudah (final)," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Kendati demikian, Jokowi belum mau merinci siapa saja sosok yang ia pilih menjadi anggota dewan pengawas komisi antirasuah itu.

"Belum (waktunya diumumkan)," kata dia.

Meski tak dipilih lewat panitia seleksi, Jokowi sebelumnya memastikan bahwa Dewan Pengawas KPK akan diisi oleh orang-orang yang berintegritas.

"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Pelantikan dewan pengawas akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih, yakni pada 21 Desember mendatang.

Dewan Pengawas KPK bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (*)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved