Ini Sosok Bandit Jalanan di Bawah Jembatan Ampera Palembang
Seorang bandit jalanan yang beraksi di bawah Jembatan Ampera berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca menerima adanya laporan terkait aksi pelaku bandit jalanan yang sering meresahkan dan terjadi di Parkiran bawah jembatan Ampera Kecamatan IT I Palembang, Unit Pidum (Pidana Umum) Pimpinan Kasub Opsnal Ipda Andrean tidak tinggal diam.
Hanya hitungan jam, pelakunya pun yakni Rm (32), warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, berhasil diringkus, saat berada dirumahnya, Rabu (11/12/2019), sekitar pukul 21.19.
Tak pelak, melihat kedatangan petugas berpakaian preman, membuat Rm pun hanya terlemas. Dirinya pun hanya bisa mengaku bersalah dan menyerah meminta ampun kepada petugas pidum Polrestabes Palembang.
• Dijuluki Bandit Kelas Teri yang Diembat Juliansyah Sudah Level Paus, Ditangkap Polisi dalam 60 Menit
Tanpa banyak bicara dengan wajah tertunduk malu Rm langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun, kejadian yang dialami korban yakni Ahmad Rizky (10), warg Jalan Abikusno Cs No 11 RT 01/01 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang ini, terjadi Kamis (11/12), sekitar pukul 17.00, dimana saat itu korban sedang memegang Hp di atas motor.
Lalu datang pelaku dari arah belakang langsung merampas Hp milik korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) buah Hp merk A37 warna putih, selanjutnya pelapor dan korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
• Dana Desa Milik Desa Gunung Megang Dalam Kabupaten Muaraenim Rp 352 Juta Dirampas Bandit Jalanan
"Benar setelah menerima laporan, kita langsung tindaklanjuti, dan mengendus keberadaan pelaku. Setelah keberadaan pelaku behasil kita ketahui, pelaku langsung kita tangkap," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum, Iptu Ginting, Kamis (12/12/2019).
Lanjutnya, selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Hp merk OPPO A37 warna putih.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 Tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan, Ramadahan ketika ditemui diruang piket reskrim mengakui dirinya Perbuatannya.
:Saya khilaf pak melakukan aksi ini. Lantaran melihat korban sedang main HP, jadi saat itu langsung saya rampas. HP itu hendak saya jual, uangnya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari saya," ungkapnya bersalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tangkapbandit.jpg)