Warga Tolak Ganti Rugi Lahan Akses Terdekat Musi IV Hingga Pasang Spanduk Raksasa, Begini Bunyinya

Warga sekitar yang rumahnya masuk dalam daftar merasa kecewa lantaran nilai ganti rugi yang dijanjikan tidak sesuai ekspektasi.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/rahmaliyah
Spanduk penolakan warga atas hasil penilaian ganti rugi akses pendekat Jembatan Musi IV 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masalah pembebasan lahan akses pendekat Jembatan Musi IV hingga kini belum kunjung selesai. Buntutnya, Warga sekitar yang rumahnya masuk dalam daftar merasa kecewa lantaran nilai ganti rugi yang dijanjikan tidak sesuai ekspektasi.

Spanduk dan baliho bertuliskan:

"Kami Warga RT 01 Kelurahan 14 Ulu Palembang, menolak ganti rugi jalan tembus Musi IV yang dinilai melukai hati masyarakat.

Kami tidak menghalangi pemerintah untuk melakukan kepentingan umum.

Akan tetapi jangan membuat kami sengsara karena pembebasan jalan tembus Musi IV yang nilai ganti ruginya sangat-sangat besar, sebesar biji ekar,".

Tertabrak Truk, Pemilik Warung Pecel Lele di Jl Basuki Rahmat Tuntut Ganti Rugi

S, salah seorang warga sekitar menuturkan meski enggan lebih lanjut menunjukkan lokasi persis rumah yang ditinggalinya bersama keluarganya.

Namun S mengaku berharap akan ada langkah tegas dari pemerintah.

"Ini sudah terkatung-katung sejak lama tanpa kejelasan. Dijanjikan terus tapi faktanya nilai besaran ganti rugi sangat tak sesuai," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU BM-TR Provinsi Sumsel, Darma Budhy melalui Kabid Pengembangan Jaringan Jalan, Ridwan menyebutkan, jika kondisi yang kerap terjadi kemacetan di kawasan sebelum Jembatan Musi IV lantaran belum adanya pembebasan lahan untuk akses pendekat ke jembatan yang dibangun oleh dana APBN tersebut.

Pemprov Sumsel belum Pastikan Lokasi-lokasi Akses Pendekat Musi IV

"Ini memang tertunda hampir dua tahun, tapi proses penilaian untuk penetapan nilai ganti rugi masih dilakukan oleh KJPP. Hasil penilaian yang dikeluarkan sekarang menurut warga kurang memuaskan," ujarnya.

Ridwan mengklaim Pemerintah tidak bisa mengintervensi terlalu jauh terkait penilaian harga ganti rugi yang laik, karena sepenuhnya kewenangan ada pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Termasuk kriteria penilaiannya apa mereka yang berhak. Kita ibaratnya hanya bendahara disini posisinya," ujarnya.

Selain itu, titik Persil yang akan dibebaskan/mereka yang setuju menyebar. Inilah kemudian yang menyulitkan untuk pembebasan lahan.

"Ada yang setuju tapi ada yang merasa kurang puas. Sejauh ini alokasi dana tersedia tahun ini sekitar Rp 20 Miliar," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved