Galih Ginanjar Dituntut 3 Dakwaan, Terkuak Alasan Barbie Kumalasari Tak Dampingi Sidang, Sibuk?
Terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Galih Ginanjar terhadap Fairuz A Rafiq, akhirnya suami Barbie Kumalasari ini angkat bicara.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
Dijatuhi 3 Dakwaan Berlapis, Galih Ginanjar Tak Ditemani Barbie Kumalasari saat Sidang, Kondisi Rumah Tangga Terungkap
SRIPOKU.COM - Terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Galih Ginanjar terhadap Fairuz A Rafiq, akhirnya suami Barbie Kumalasari ini angkat bicara.
Galih Ginanjar angkat bicara perihal Barbie Kumalasari yang tak pernah hadir di persidangannya dan diisukan dekat dengan beberapa pria.
Ya, semenjak Galih Ginanjar mendekam di penjara, Barbie Kumalasari memang diisukan dekat dengan pria lain, salah satu contohnya ialah Irfan Sebastian.
Meski begitu rupanya, Galih Ginanjar mengaku hubungannya dengan Barbie Kumalasari baik-baik saja.
Hal tersebut disampaikan Galih Ginanjari dikutip dari kanal YouTube Beepdo 'Barbie Kumalasari Tak Datang ke Sidang, Galih Ginanjar Minta Jangan Berasumsi' pada Senin (9/12/2019).
"Nggak papa, nggak ada apa-apa," ujar Barbie Kumalasari.
Sementara itu salah satu tim hukum Galih Ginanjar lantas ikut menimpali jika Barbie Kumalasari sedang ada syuting.
"Barbie lagi ada kegiatan syuting," ujar salah seorang tim kuasa hukum Galih Ginanjar.
• Rekaman Aksi Nakal Tersebar, Hotman Paris Panik Rahasia Diungkap Nikita Mirzani, Ancam Hal Ini!
• Vicky Prasetyo Diperiksa Jadi Tersangka, Angel Lelga Mendadak Bagikan Kabar Sedih, Cemaskan Hal Ini

Selain itu, Galih Ginanjar juga menyebut Barbie Kumalasari selalu mendukung dirinya.
Pasalnya, Barbie Kumalasari selalu menyebut bila dirinya menyayangi Galih Ginanjar.
"Ya, dia selalu bilang I love you selalu dukung saya," ujar Galih Ginanjar.
Sementara itu, mengenai pemberitaan tentang kedekatan Barbie Kumalasari dengan pria lain, Galih Ginanjar pun turut menjelaskan.
Menurut Galih Ginanjar, pemberitaan itu hanyalah asumsi kebanyakan orang.
"Nggak ada yang berubah, semua masih baik-baik saja.
Itu mah asumsi orang-orang," tutur Galih Ginanjar.

Lebih lanjut, Galih Ginanjar meminta agar masyarakat tidak berasumsi tentang pernikahannya dengan Barbie Kumalasari.
Galih Ginanjar turut meminta agar pernikahannya tak menjadi berita bila memang tak ada pernyataan resmi darinya.
"Nggak gimana-mana. Semua baik-baik saja, jangan berasumsi yang bukan-bukan kalau bukan statement dari saya ya," kata Galih Ginanjar.
Namun saat akan ditanya lebih lanjut tentang kondisi pernikahannya dengan Barbie Kumalasari saat ini, Galih Ginanjar tampak tak mau menjelaskan lebih lanjut.
"Oke temen-temen terimakasih, hati-hati di jalan," tutup Galih Ginanjar.
Sementara itu dari hasil sidang permasalahannya dengan Fairuz A Rafiq, menyebut Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka.
Baik Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi tiga dakwaan berlapis.
Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Akan tetapi mendapatkan tiga dakwaan, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.
Diketahui persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tersebut akan digelar pada 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda eksepsi pihak terdakwa.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi 3 dakwaan berlapis
Tersangkut kasus pencemaran nama baik, kini Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua memang masih mendekam di penjara.
Dari hasil sidang yang digelar Senin (9/12/2019) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijatuhi 3 dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.
• Berat Badan Capai 63Kg, Aurel Hermansyah Akhirnya Ngaku Lakukan Operasi, Pantes Kini Berubah Drastis
• Ramalan Bintang Cinta Selasa 10 Desember 2019: Capricorn akan Bertemu Seseorang, Aquarius Sibuk
Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa Donny M Sany dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dakwaan kedua yaitu Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.
Dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
"Lalu, mengganjar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjutnya.
• Jadwal Sholat atau Waktu Sholat untuk Daerah Kota Palembang, Hari Ini Selasa 10 Desember 2019
• Agenda Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Pejabat Pemprov Sumsel, Selasa 10 Desember 2019
Mendengar tiga dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum Rihat Hutabarat lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat.
Hakim lantas mengagendakan eksepsi pada sidang berikutnya.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.