171 KK di Prabumulih Mundur sebagai Penerima PKH, Malu Dipasang Stiker Keluarga Miskin

Pengunduran diri 171 penerima program keluarga miskin itu diduga telah masuk sebagai keluarga mampu atau tidak lagi miskin.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Rumah penerima keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan diberi label warga miskin. Tampak petugas memasang mereka KK Miskin di salah satu rumah warga di OKI. 

PRABUMULIH, SRIPO -- Setelah menyelesaikan penempelan stiker di seluruh penerima di kota Prabumulih, diketahui sebanyak 171 keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) resmi mengundurkan diri.

Pengunduran diri 171 penerima program keluarga miskin itu diduga telah masuk sebagai keluarga mampu atau tidak lagi miskin. Selain itu mundurnya para penerima program PKH diduga akibat malu ditempel stiker tanda rumah warga miskin.

"Di kampung kami Gunung Ibul ada hampir 10 orang mundur karena malu ditempel stiker, rumahnya sudah bagus dan ada motor tapi masih nerima PKH jadi malu dengan masyarakat, akhirnya mundur," ungkap Ely satu diantara warga ketika dibincangi, Minggu (8/12/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Prabumulih, Heriyanto ketika dikonfirmasi membenarkan sebanyak 171 keluarga mengundurkan diri sebagai penerima PKH.

"Saat ini berdasarkan data kita ada sekitar 171 keluarga mengundurkan diri sebagai penerima program keluarga harapan," ungkap Heri kepada wartawan.

Heri menuturkan, selain tidak memenuhi kriteria sebagai penerima, sebanyak 171 keluarga mundur itu disebabkan malu dipasang stiker apalagi dengan tulisan jelas sebagai tanda warga tersebut tergolong miskin dan tidak mampu.

"Data valid berapa jumlah penerima saat ini masih dikumpulkan petugas kami dilapangan, karena selain menempel stiker tim kita juga mendata yang selama ini belum masuk sehingga bisa saja bertambah atau bahkan berkurang," tuturnya.

Disinggung apa saja kriteria penerima program keluarga harapan (PKH) itu, Heri menjelaskan jika kriteria warga penerima PKH yakni harus terdaftar sebagai warga miskin yang diterbitkan Kementerian Sosial. Selain itu lima kriteria lainya yakni merupakan ibu hamil, mempunyai anggota keluarga yang masih balita, anak sekolah, lansia dan disabilitas.

"Kalau satu saja dari kriteria itu tidak dipenuhi meski mereka terdaftar sebagai penduduk miskin maka tidak bisa masuk dalam penerima PKH. Tapi bisa jadi menerima bantuan lain seperti Rastra dan lainnya," bebernya.

Seperti diketahui, sejak sekitar September 2019 lalu Pemerintah Kota Prabumulih melalui dinas sosial mendata penduduk miskin di kota nanas dan melakukan pemasangan stiker di depan-depan rumah para penerima program PHK.

Dari awal pemasangan stiker sangat banyak warga mengundurkan diri disebabkan malu dan ada juga memang tidak layak karena merupakan keluarga mampu alias kaya. (eds)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved