Berita Lubuklinggau
Tiga Remaja Tanggung Gagal Pesta Ganja Setelah Terjaring Razia Polisi di Lubuklinggau Barat
Tiga remaja tanggung gagal pesta ganja setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Sabtu (7/12/2019) malam.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Tiga remaja tanggung gagal pesta ganja setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Sabtu (7/12/2019) malam.
Ketiganya tertangkap setelah terjaring razia KRYD antisipasi kejahatan 3C, Sajam, Senpi dan Narkoba di seputaran Jl. Garuda Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I,
Ketiganya GS ( 17 tahun) warga Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau . Dan dua temannya N (17 tahun) dan R (17 tahun) warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Di hadapan polisi, ketiganya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku membeli daun ganja dari Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp. 50 ribu.
"Uangnya mereka patungan N nyumbang Rp.30 ribu, G S Rp. 20 ribu dan R menyediakan motor untuk berangkat ke Desa Kepala Curup," kata Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Suryadi pada wartawan, Minggu (8/12/2019).
• Kolam Renang Lumban Tirta Palembang, Kolam Renang Standar Internasional dan Dibuka untuk Umum
• Cerita Warga Korban Banjir di Empat Lawang, Tiba-tiba Dikepung Banjir, Air Masuk ke Rumah Dini Hari
• Dihantam Banjir, Jembatan di Desa Niur Kabupaten Empat Lawang Terbelah Dua, Ini Penampakannya!
Suryadi menjelaskan tertangkapnya tiga remaja tersebut saat personel Polsek Lubuklinggau Barat yang ia pimpin tengah melakukan giat razia di depan Polsek Lubuklinggau Barat.
"Saat itu ketiganya melintas menggunakan motor merk honda beat warna putih biru NoPol. BG 5784 HAB dengan berboncengan tiga dihentikan anggota karena mencurigakan," katanya.
Kemudian anggota langsung melakukan pengeledahan satu persatu, setelah diperiksa didapat satu bungkus kertas putih dari tersangka N yang duduk dibagian belakang.
Mereka mengaku daun ganja itu dibeli dari Desa Kepala Curup dengan Sarip (DPO) seharga Rp. 50 ribu, uangnya mereka patungan.
"Untuk itu ketiga pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat (1) undang undang RI No 35 thn 2009 tentang narkotika. Dan ketiganya akan dilimpahkan ke Polres Lubuklinggau," paparnya. (Joy)
