Hasil Otopsi Jasad Hakim Sekaligus Humas PN Medan, Polisi Ragukan Keterangan Saksi

Hasil otopsi terhadap jasad hakim sekaligus humas Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah keluar.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi pembunuhan. 

SRIPOKU.COM - Hasil otopsi terhadap jasad hakim sekaligus humas Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah keluar. Hasil ini tentu akan menjadi salah satu acuan langkah tim penyidik untuk mengungkap sebab kematian korban bernama Jamaluddin tersebut.

Dikutip dari Harian Umum Kompas edisi Kamis (5/12/2019), tidak ditemukan racun di lambung Jamaluddin. Adapun perkiraan kematian Jamaluddin adalah 12 hingga 20 jam sebelum tubuhnya ditemukan tidak bernyawa oleh saksi.

"Kami tidak boleh gegabah untuk menduga pelaku. Kami dalami alibi dan alat bukti," kata Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto, Rabu (4/12/2019).

Humas Sekaligus Hakim di Medan Dibunuh, Kepala PN Medan: Tidak Ada Sidang Kasus Potensial

Penyidik sudah memeriksa 22 saksi.

Ada dari pihak keluarga, tetangga, rekan kerja, dan pihak yang menemukan tubuh Jamaluddin yang sudah tidak bernyawa.

Dari pemeriksaan ini, aparat penyidik meragukan keterangan saksi yang mengatakan melihat korban di kantor pada Jumat pukul 07.00, tepatnya enam jam setelah Jamaluddin ditemukan tidak bernyawa.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) Sutio Jumagi Akhirno mengatakan pihaknya sudah menelusuri perkara tertentu yang ditangani almarhum Jamaludddin (55).

Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Komering Kecamatan Kayuagung OKI, Keluarga Tolak Diotopsi

Jamaluddin adalah humas dan hakim PN Medan yang ditemukan tewas di mobilnya di kebun sawit di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).

Sutio menyebut penelusuran itu melalui majelis lain, apakah ada indikasi perkara-perkara tertentu yang menjadi perhatian. Baik perkara berat maupun ringan dan potensial ke arah itu.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved