Bupati Ahmad Yani Jadi Saksi

Bupati Muaraenim Ahmad Yani Bikin Hakim Gregetan, Mendadak Lupa Terima Fee,Berikut Fakta Persidangan

Bupati Muaraenim Ahmad Yani Bikin Hakim Gregetan, Mendadak Lupa Terima Fee,Berikut Fakta Persidangan

Editor: Hendra Kusuma
TRIBUN SUMSEL/ARDIANSYAH
Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani memberikan kesaksian dimuka persidangan, Selasa (3/12/2019). 

Kali ini Majelis Hakim Tipikor menghadirkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani sebagai saksi. Namun yang Bikin Hakim Gregetan, Bupati non aktif itu mengaku, Mendadak Lupa Terima Fee,Berikut Fakta Persidangan

SRIPOKU.COM-Bupati Muaraenim Ahmad Yani Bikin Hakim Gregetan, Mendadak Lupa Terima Fee,Berikut Fakta Persidangan.

Sidang kasus dugaan korupsi di Muaraenim, di Pengadilan Tipikor Khusus Sumsel, Selasa (3/12/2019).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Khusus Sumsel ini Bupati Ahmad Yani menjadi saski atas terdakwa Robi.

Dari sinilah kekesalan demi kekesalan Hakim Tipikor kepada Bupati non aktif Ahmad Yani,  yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Sebab Ahmad Yani  selalu menjawab pertanyaan Jaksa KPK lupa dan tidak tahu.

Bupati Non Aktif Muaraenim ini mengaku, saat dirinya sudah dilantik menjadi Bupati Muara Enim.

Menurut Ahmad Yani,  ada beberapa kali bertemu terdakwa baik itu di Jakarta hanya ada kegiatan makan malam, hari raya dan pulang haji.

Tanya menjawab tidak tahu, lupa, tidak pernah kepada jaksa KPK dimuka persidangan, tetapi Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani ternyata membuat majelis hakim kesal.

Lupa Terima Fee Proyek

Bermula saat Hakim Abu Hanifah yang bertanya menenai aliran uang kepada Ahmad Yani selalu dijawab tidak tahu, lupa dan tidak pernah.

Ketika ditanya mengenai uang satu kardus juga tidak pernah diterima Ahmad Yani.

"Masa lupa. Jawabannya lupa, tidak pernah dan tidak tahu," ungkap hakim Abu Hanifah.

Tak mau ketinggalan hakim Junaidah juga mencecar Ahmad Yani. Hakim Junaidah langsung mengkonfrontir antara Ahmad Yani dengan Elvin.

"Saudara Elvin, pernah ada membawa satu kardus uang ke rumah Pakjo," tanya Junaidah ke Elvin.

"Pernah," jawab Elvin.

Junaidah bertanya kepada Ahmad Yani dan dijawab tidak ada.

"Saudara mencari uang berdasarkan perintah dari bupati. Bagi-bagi uang ke dewan juga berdasarkan perintah bupati," kembali tanya Junaidah ke Elvin.

"Benar Yang Mulia," jawab Elvin.

Junaidah kembali bertanya kepada Ahmad Yani dan dijawab tidak pernah.

Jawaban Ahmad Yani, membuat Junaidah meradang dan gregetan. Karena, hampir semua jawaban dari Ahmad Yani terkait pertanyaan dari majelis hakim dijawab lupa, tidak tahu dan tidak pernah.

"Anda jawab lupa, tidak pernah, tidak tahu, jangan sampai anda keluar ruang sidang lupa dengan istri, anda" tegas Junaidah menutup pertanyaannya kepada Ahmad Yani.

Tak hanya menjawab lupa, tidak tahu dan tidak pernah, ketika ditanya baik itu jaksa KPK maupun majelis hakim, Ahmad Yani sangat lama menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Ujungnya, Ahmad Yani menjawab lupa, tidak tahu dan tidak pernah.

Sebelumnya Ahmad Yani juga mengaku lupa.

2. Akui Beberapa Kali Bertemu Robi

Selanjutnya, Ahmad Yani mengaku, saat dirinya sudah dilantik menjadi Bupati Muara Enim, menurutnya ada beberapa kali bertemu terdakwa, baik itu di Jakarta hanya ada kegiatan makan malam, hari raya dan pulang haji.

"Di Jakarta, cuma bertemu makan saja. Tidak ada bahas masalah proyek. saat itu hanya perkenalan dan tidak tahu pekerjaan Robi. Tidak tahu ada fee proyek di Muaraenim," jawab Ahmad Yani dimuka persidangan.

Tak hanya itu saja, Ahmad Yani juga mengaku lupa mengenai adanya komitmen fee di PU PR Muara Enim.

Bahkan, Ahmad Yani mencabut keterangan sebelumnya di hadapan penyidik mengenai komitmen fee proyek di PUPR Muara Enim.

3. Bantah Minta Tata dan Lexus, Hanya Pinjam

Begitu pula mengenai mobil Tata dan Lexus yang diberikan Robi kepadanya,  Ahmad Yani mengaku meminjam mobil tersebut ke Robi dan bukan meminta.

"Lupa menerima dari siapa," kata Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani juga menyangkal adanya pertemuan dirinya dengan Elvin dan Robi. Pada saat itu, Elvin langsung meminta Robi untuk bertemu Bupati Ahmad Yani terkait 16 proyek untuk Robi.

"Tidak tahu ada 16 proyek aspirasi DPRD. Pengesahan anggaran mengenai dana aspirasi DPRD, saya tidak tahu. Masuk anggaran tahu, tetapi detilnya apalagi dana aspirasi DPRD tidak tahu," ungkap Ahmad Yani di muka persidangan.

4. Bantah Adanya Permintaan Uang ke Elvin

Jaksa KPK juga mengungkapkan sebelum terjadi OTT adanya permintaan uang untuknya melalui Elvin kepada Robi, uang senilai Rp 509 juta. Namun diberi uang 35 ribu dolar dan uang 60 juta. Namun, hal tersebut disangkal adanya permintaan uang ke Elvin senilai Rp 500 juta dari Robi.

Setelah itu, ia mengetahui benar adanya OTT dari KPK setelah mendatanginya.

Ahmad Yani juga tidak tahu adanya permintaan uang ke Robi melalui Elvin.

Ahmad Yani yang menjawab lupa dan tidak tahu, membuat Jaksa KPK menunjukan bukti percakapan antara Ahmad Yani dan Elvin dimuka persidangan. Percakapan tersebut terjadi antara Elvin untuk pertemuan mengenai permintaan uang ke Robi yang diperintahkan Ahmad Yani.

"Saya lupa," katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

6. Sempat Dikonfrontir

Ahmad Yani juga mengaku tidak pernah menerima uang satu kardus di rumah Pakjo melalui Elvin.

Akan tetapi, setelah dikonfrontir kepada Elvin hal tersebut memang sudah diantarkan berdasarkan permintaan bupati.

(Laporan M Ardiansyah/Tribun Sumsel)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved