Kabar Buruk, Anies Baswedan Terancam tak Digaji 6 Bulan, Serupa dengan Ahok Dulu, Pelanggaran?
Kabar Buruk, Anies Baswedan Terancam tak Digaji 6 Bulan, Serupa dengan Ahok Dulu, Pelanggaran?
Kabar Buruk, Anies Baswedan Terancam tak Digaji 6 Bulan, Serupa dengan Ahok Dulu, Pelanggaran?
SRIPOKU.COM - Kabar buruk Anies Baswedan Gubernur Jakarta, Serupa dengan Ahok Dulu, Pelanggaran?
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.
Pembahasan masih panjang, sedangkan tenggat waktu penetapan kian mepet, yakni 30 November 2019.
• Ahok Digaji 3,2 Miliar Nasib Veronica Tan Berbanding Terbalik, Jadi Tukang Daging Demi Sambung Hidup
• Saya Bangga, Kenang Gubernur Herman Deru Pada Komjen Firli Sebelum Jadi Ketua KPK
Pemprov DKI dan DPRD DKI baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara ( KUA-PPAS ) yang menjadi dasar menyusun RAPBD.
Padahal, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya memiliki waktu hingga 30 November 2019 untuk menyepakati RAPBD 2020.
RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Jika Anies Baswedan dan DPRD DKI gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan itu, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama 6 bulan.
"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).
Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau DPRD.
Serupa Era Ahok
Terlambatnya pengesahan APBD 2020 pernah terjadi pada 5 tahun lalu ketika DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP tidak menyepakati RAPBD 2015 hingga waktu yang ditentukan.