Sat Pol PP Lubuklinggau Tertibkan Lapak Pedagang di Jalan Protokol, Anjal Ikut Terjaring
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau menertibkan pedagang kali lima yang berjualan tidak sesuai dengan aturan.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau menertibkan pedagang kali lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai dengan aturan. Penertiban berlangsung kondusif.
Pantauan Tribunsumsel.com dilapangan penertiban pedagangan dilakukan dengan cara menyisir para pedagang di sepanjang Jl Protokol Kota Lubuklinggau. Ketika tiba di Jl Lintas Sumatra depan eks kantor Bupati Musi Rawas, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, beberapa lapak pedagang diangkut paksa karena dianggap mengganggu keindahan kota.
• Akhir Tahun Ini, Pedagang Lama Bisa Masuk Lapak dan Berjulan di Aldiron Cinde
Danton Sat Pol PP Kota Lubuklinggau, Bambang mengatakan penertiban ini merupakan bentuk penegakan disiplin kepada para pedagang nakal yang berjualan di trotoar jalan.
"Yang kita tertibkan ini pedagang nakal yang berjualan di bahu jalan. Terutama berjualan di trotoar mengganggu keindahan kota," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.com, Kamis (21/11/2019).
• Oknum Bikin Nisan Palsu Untuk Stok Lapak Kuburan
Selain melakukan penertiban langsung kepada para pedagang yang meninggalkan lapaknya dilokasi atau dibuat permanen. Sat Pol PP juga memberikan imbauan kepada para pedagang.
"Pedagang kita himbau supaya jangan dibuat permanen dan meninggalkan barang-barangnya dilokasi berjualan, kita memperbolehkan mereka berjualan tapi jangan permanen," ungkapnya.
Ia mengatakan jika kegiatan itu akan dilakukan berkelanjutan, patroli semacama ini terus sampai beberapa hari ke depan. Terutama menyasar kepada pedagang kaki lima.
"Kegiatan ini berkelanjutan sampai para PKL Kota Lubuklinggau benar-benar tertib," katanya.
• Kabar Gembira, Disperindag Empat Lawang Akan Bangun 70 Unit Lapak Pedagang di Pulau Emas
Selain itu, saat ini Sat Pol PP giat melakukan razia anak jalanan, pengamen, gelandangan, termasuk warnet dan tempat-tempat hiburan malam.
"Karena saat ini sudah ada peraturan wali kota tentang batasan jam warnet dan Peraturan Daerah tentang penertiban anak jalanan di Kota Lubuklinggau," tambahnya.