Berita OKU

Masyarakat Sukarela Serahkan Senjata Api Kecepek Laras Panjang ke Polsek Semidang Aji Resor OKU

Kapolsek Semodangaji Iptu Bastari memberi apresiasi kepada pemilik senjata api rakitan yang sudah secara sukarela meneyerahkan senpi kepada polisi.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA/DOKUMEN POLSEK
Kapolsek Semdiangaji Iptu Bastari menerima serahan senjata api dari masyarakat yang disampaikan oleh Kades Ulakpadan. 

Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM, BATURAJA---Jajaran Polsek Semidangaji Kabupaten Ogan Komering Ulu menerima tiga pucuk senjata api locok (Kecepek).

Senjata api rakitan (senpira)  laras panjang diterima oleh Kapolsek Semidangaji Iptu Bastari.

Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Semidangaji  Iptu Bastari yang dikonfirmasi (20/11/2019)  menjelaskan, senjata api serahan masyarakat itu diserahkan langsung Kepala Desa Ulakpandan, Herwani.

Penyerahan senjata juga disaksikan oleh  Aiptu Kurniawan (Kasium Polsek semidangaji),  Aiptu Syamsul Rizal (Kanit Binmas Polsek Semidangaji),  Bripka Fredy Alib  (selaku Kanit Reskrim Polsek Semidangaji),  Brigpol Aslin Mardanus (Babinkamtibmas Desa Ulakpandan)  dan  Opan  (Tokoh Masyarakat Desa Ulak pandan).

Dalam kesempatan itu Kapolsek Semodangaji Iptu Bastari memberi apresiasi kepada pemeilik senjata api rakitan yang sudah secara sukarela meneyerahkan senpi kepada polisi.

Dikatakan Kapolsek,  dilakukan setelah ada hmbauan dari  Kapolres OKU Tentang Operasi Senpi Musi Tahun 2019.

Kasus Suap Bupati Muaraenim Menyeret Nama Wakil Bupati dan Anggota DPRD Muaraenim

Hadiri HUT Kabupaten Muaraenim ke-73, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Turunkan Angka Kemiskinan

Sriwijaya Air Beri Promo Harga Tiket Spesial untuk Rute Palembang-Jakarta Mulai Rp 605 Ribu

Bagi yang memiliki atau menyimpan senjata api, agar segera melaporkan dan menyerahkan senjata api di Polres OKU atau Kantor Polisi terdekat.  

Barang siapa tanpa hak, menguasai, membuat, menyimpan, mengunakan senjata api tanpa izin kepolisian dapat dikenakan Sanksi " UU Darurat No. 12 Tahun 1951 " dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara selama 20 Tahun.

Sementara itu kegiatan  penyerahan Senjata Api tersebut berakhir sekitar jam 11.00  situasi yang didapat dalam keadaan aman dan terkendali.

Sebelum dilaksanakannya penyerahan senjata api tersebut Para Kapolsek Jajaran Polres OKU melalui Anggota Bhabinkamtibmas telah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat di Wilkum Kabupaten  OKU.

Masyarakat yang masih memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak ilegal agar dapat berpartisipasi dengan sukarela menyerahkan ke Mapolsek maupun Polres tidak akan di proses secara hukum.

Namun bila ditemukan atau tertangkap tangan oleh pihak kepolisian maka akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan per Undang - undangan yang berlaku. (eni)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved