Tergugat Miliki Hak Sertifikat Tanah, Sengketa Tanah Flyover Jakabaring Kembali Menguak
Tergugat Miliki Hak Sertifikat Tanah, Sengketa Tanah Flyover Jakabaring Kembali Menguak
Penulis: Haris Widodo | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM,PALEMBANG--Kasus sengketa lahan pembangunan jembatan fly over Jakabaring Palembang kembali menguak setelah Pihak tergugat pemilik lahan miliki hak sertifikat tanah
"Sertifikat hak telah kami miliki dan luasnya sekitar l830 di kelurahan 8 ulu kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang tersebut,"ujar Kamaludin melalui kuasa hukumnya Yuniari SH, Selasa (19/11/2019)
Ia menambahkan bahwa jembatan fly over Jakabaring dibangun atas nama Kamaludin melalui kuasa hukumnya. Dan dari penuturannya kasus tersebut telah sampai di pengadilan negeri tinggi
"Klien kami menang namun penggugat atas nama Suroyo mengajukan banding dan menang .Selanjutnya kami mengajukan banding ke Mahkamah Agpung namun tetap kalah,"kata Yuniari
Ia menuturkan upaya hukum peninjauan kembali atau PK ke MA karena menemukan adanya bukti baru atau novum seperti surat sertifikat yang di klaim penggugat Suroyo bukan atas namanya tapi orang lain milik Khodijah serta surat jual beli tanah di lokasi tersebut Suroyo bertindak sebagai saksi padahal lokasi lahannya sama lanjut Yuniarti.
Novum atau bukti baru didapatkan setelah kasus banding berjalan di tingkat mahkamah agung.
Kasus perdata sengketa lahan seluas 830m pembangunan jembatan flyover Jakabaring Palembang sudah berjalan 15 tahun sejak pembebasan lahan oleh pemprov Sumatera Selatan 2004.
Lahan tersebut milik Kamaludin berdasarkan Surat pengakuan hak (SPH) 1930 dan sertipikat hak milik di wariskan kepada kelurganya berdasarkan penetapan pengadilan agama Palembang 1977.
Akibat sengketa perdata tersebut dan adanya gugatan dari Suroyo .Kamaludin tidak bisa mendapat ganti rugi dari pemerintah saat pembangunan jembatan flyover Jaka baring hingga kasus selesai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sengketa-tanah-jkbaring.jpg)