Konflik Warga dan PT Lonsum
Tak Bertemu Asisten I Pemkab Muratara, Warga di 2 Desa dari 3 Kecamatan Ini Besok Datang Lagi
Warga yang datang ke kantor bupati Muratara berencana akan kembali datang besok hari untuk bertemu dengan Asisten I Pemkab Muratara.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak kunjung selesai. Warga yang berurusan dengan perusahaan tersebut berasal dari Desa Bina Karya dan Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo serta Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir.
Selasa (19/11/2019), warga datang ke kantor Bupati Muratara untuk bertemu Asisten I Pemkab Muratara.
• Video: Warga di 2 Desa dari 3 Kecamatan di Muratara Datangi Bupati Perihal Konflik Lahan
Namun, mereka tak berhasil menemui Asisten I Pemkab Muratara yang telah mendapat disposisi dari Bupati untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Padahal, antara warga dan Asisten I Pemkab Muratara telah berjanji akan menggelar audiensi guna menyelesaikan konflik lahan pada hari ini.
"Katanya janji mau bertemu hari ini, ternyata dia (Asisten I) tidak ada, ya sudah dipalang saja pintu kantor bupati ini," teriak salah seorang warga dipantau Tribunsumsel.com.
• BREAKING NEWS Warga di 2 Desa dari 3 Kecamatan di Muratara Datangi Bupati Perihal Konflik Lahan
Beruntung, emosi warga bisa diredam oleh anggota Satpol PP dan aparat kepolisian yang mengawal kegiatan warga.
Kuasa hukum warga, Indra Cahaya mengatakan, pihaknya bersama warga akan datang kembali esok hari ke kantor Bupati Muratara.
"Hari ini kami tidak bisa bertemu dengan pak Asisten I Pemkab Muratara, katanya beliau ada acara, besok kami datang lagi ke sini," katanya.
Ia menjelaskan, Pemkab Muratara melalui Badan Keuangan Daerah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) atas nama warga terkait 240 paket plasma PT Lonsum.
• 14 Tahun Konflik Lahan akhirnya Warga Pulai Gading-PT BPP Sepakat Damai
Warga yang tercatat sebagai penerima lahan plasma sebanyak 240 paket tersebut diminta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
"Padahal warga mengaku belum menerima lahan plasma itu. Bagaimana mereka mau bayar pajak, sementara lahannya tidak ada, tapi tagihan pajaknya ada," kata Indra.
Hal itu dibuktikan dengan adanya daftar penerima lahan plasma 240 paket tersebut di kantor Badan Keuangan Daerah Muratara beserta SPPT PBB yang harus dibayar.
"Nama-nama yang tercantum di paket plasma itu ada di kantor Badan Keuangan Daerah, ada SPPT PBB-nya. Lahannya tidak diberikan, tapi diminta bayar pajak, bagaimana ceritanya," kata Indra.