Ditinggal ke Pasar, Rumah Perempuan Muda di Palembang Ini Disatroni Maling, Satu Handphone Hilang

Rumah milik Suci Wulandari (21), warga Lorong Sei Goren II Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I, disatroni maling.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Refly Permana

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rumah milik Suci Wulandari (21), warga Lorong Sei Goren II Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I, disatroni maling, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 09.00. Pelaku berhasil menggasak satu ponsel merk Samsung Galaxy J2 dan uang Rp 200 ribu saat ditinggal pemilik rumah ke pasar untuk berbelanja.

Di hadapan petugas saat melapor ke Polresta Palembang, Suci mengatakan, saat maling masuk rumah, dirinya pergi ke pasar sekira pukul 08.00.

“Sejam kemudian saya pulang tapi rumah sudah disatroni maling. Bawa ponsel dan uang tunai,” ungkapnya, Kamis (14/11/2019).

Masih kata Suci, awalnya pelapor tak tahu jika rumahnya baru saja disatroni maling meski pintu depan terkunci.

Namun, setelah masuk ternyata pintu belakang sudah dirusak dan kondisi kamar sudah berantakan.

"Saya kemudian membuka pintu lemari dalam keadaan terbuka dan berantakan dan melihat ponsel yang diletakkan di samping pakaian tidak ada.

Tak hanya itu, uang yang ada di lemari juga diambil," katanya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Palembang.

Dirinya menduga, maling masuk rumah dengan cara merusak pintu belakang, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang dengan cepat dan sudah mengetahui kondisi rumah sedang tidak ada orang.

"Saya curiga pak kalau orang yang maling di rumah saya ini sudah tahu persis kondisi rumah sepi maupun ramai," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Herison membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana curat yang dialami korban saat sedang berbelanja ke pasar.

"Laporan korban sudah diterima anggota kita dan sudah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya laporan polisi ini akan diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved