Warga Ragukan Komitmen Sekda Empatlawang Soal ASN Wajib Kerja 10 Tahun

bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib kerja selama 10 tahun, yang dibuktikan dengan membuat surat pernyataan tak pindah

Tayang:
Penulis: Awijaya | Editor: muhammad husin
SRIPO/CR27
Sekda Empatlawang Edison Jaya 

LAPORAN WARTAWAN SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG --Sama seperti daerah lain di Indonesia, persyaratan penerimaan CPNS di Empatlawang seperti pada umumnya.

Namun bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib kerja selama 10 tahun, yang dibuktikan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan usulan pindah (mutasi) ke daerah lain, sebelum masa kontrak kerja berakhir.

Hal ini menjadi perhatian serius, karena kebanyakan PNS baru bertugas 2-3 tahun sudah mengajukan pindah ke daerah lain. Padahal, tenaganya dibutuhkan di tempat asal penerimaan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Empatlawang Edison Jaya."Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan lulus, dipastikan tidak ada niat untuk keluar usul pindah dari Empatlawang. Sebab jumlah Aparatur Sipil Negera (ASN) saat ini masih kurang," katanya, Selasa (12/11/2019).

Memang kata Sekda, awalnya Pemkab Empatlawang berniat mengutamakan pelamar CPNS di Pemkab Empatlawang dari putra putri asli Empatlawang. Dengan tujuan agar kiranya jika lulus tidak ada niat untuk keluar dari Empatlawang.

"Awalnya memang kita ingin mengutamakan putra putri Empat Lawang untuk CPNS tahun ini, namun terbentur dengan sistem dan aturan," ujarnya.

Sebab itu lanjut Sekda, Pemkab Empat Lawang berharap yang ingin melamar CPNS di Empatlawang memiliki niat untuk mengabdi di 'Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati'.

"Jangan nantinya jika sudah dinyatakan lulus mencari alasan untuk usul pindah. Sebab itu kita harapkan nantinya merupakan putra putri asli Empat Lawang bisa bersaing secara akademik," katanya.

Beberapa warga merespon positif kebijakan dan ketegasan Pemkab Empatlawang tersebut .Namun ketegasan itu akan percuma, ketika komitmen tidak ada.

"Pejabat di Empatlawang harus memegang komitmen dan menolak kompromi," kata Ebot (35), salahn satu warga Tebing Tinggi.

Menurutnya, jangan sampai pejabat Pemkab Empatlawang, khususnya BKPSDM dan Sekda bersikap lemah, jika ada PNS atau ASN yang belum 10 tahun bertugas di daerah sudah mengajukan pindah karena didorong atau dibackup orang-orang besar, orang-orang berpengaruh, semisal keluarga bupati, keluarga Sekda sendiri, keluarga pejabat, keluarga anggota DPRD dan lain-lain.

"Saya sangat mendukung program CPNS harus mengabdi selama 10 tahun dulu, baru boleh pindah. Lebih baik lagi PNS itu harus tinggal di Empatlawang. Walaupun, saya sebetulnya meragukan komitmen Sekda, PNS tidak boleh pindah selama 10 tahun itu, sementara banyak yang sudah pindah, keluar daerah, belum sepuluh tahun," kata Ebok. (cr27)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved