Petugas Segel Pabrik Mi Formalin di Lubuklinggau, YLKI: Haru Ada Efek Jera

Petugas gabungan BBPOM Palembang, Polda Sumsel, Pol PP Sumsel dan BPOM Lubuklinggau menggerbek usaha tahu dan mie kuning mengandung formalin.

Editor: Refly Permana
ist
Suasana saat BBOPM melakukan rilis tahu dan mie formalin, Rabu (6/11/2019) kemarin. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Petugas gabungan BBPOM Palembang, Polda Sumsel, Pol PP Sumsel dan BPOM Lubuklinggau menggerbek usaha tahu dan mie kuning mengandung formalin.

Dalam penggerbekan yang dilakukan Rabu (6/11/2019) kemarin di wilayah Kelurahan Cereme Tabah,
Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini tim gabungan mengamankan HN dan RD pemilik usaha.

Kemudian mengamankan 8.200 buah tahu dan 100 kilogram mie kuning yang diduga mengandung bahan berbahaya formalin.

Atas temuan itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau, Dedi Irawan
meminta agar produsen makanan mengandung formalin diberi hukuman berat.

"Harus ada tindakan tegas, karena itu adalah perbuatan pidana, karena jelas-jelas ini melanggar hukum," kata Dedi pada Tribunsumsel.com, Kamis (7/11/2019).

Menurutnya, tindakan tegas ini perlu diambil sebagai epek jera, jangan sampai setiap ada temuan dibiarkan begitu saja, akibatnya akan berdampak buruk pada pelaku usaha lainnya.

"Pelaku usaha lain nanti meniru, karena mereka memandang ini tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berkompeten dalam hal ini BPOM.

Apalagi misalnya, pelaku usaha itu sudah berulangkali diberi peringatan," ungkapnya.

Karena jelas formalin itu bukan bahan untuk makanan, ketika dipergunakan pengusaha untuk makananan artinya melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan.

"Ketika ada temuan kita minta BPOM langsung menindaklanjutinya, kemudian kepada pihak kepolisian, karena jelas-jelas ini merugikan masyarakat harus diproses hukum," tambahnya.

YLKI pun sangat mendukung dan akan terus memantau masalah ini. Supaya kedepan ada kepastian hukum demi terciptanya persaingan usaha yang sehat.

"Kita mintak proses hukumnya terbuka, supaya masyarakat tahu, sekaligus ini untuk efek jera pelaku usaha nakal ini," paparnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Loka BPOM Lubuklinggau, Afdil Kurnia mengaku, untuk kedua pelaku sekarang akan dilanjutkan ketahap berikutnya.

"Untuk barang bukti semuanya akan dibawa ke Palembang, sedangkan orangnya belum ada keputusan apakah ikut dibawa juga atau tidak, karena wewenangnya penindakan di Palembang," ujarnya.

Kemudian untuk tempat usaha tahu dan mie formalin itu akan ditutup untuk sementara waktu sembari menunggu keputusan dari pengadilan.

"Sebenarnya bukan hanya dua itu saja masih ada yang lainnya. Tapi kita menduga karena sudah bocor jadi yang lain tidak ditemukan," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved