Breaking News

Mantan Sekda di Palembang belum Kembalikan Mobdin, Harobin: Walikota yang Pinjamkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Pencegahan kembali sambangi Pemkot Palembang, Rabu (6/11/2019).

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Refly Permana
Net
ilustrasi 

Laporan wartawan sripoku.com, Yandi Triyansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Pencegahan kembali sambangi Pemkot Palembang, Rabu (6/11/2019).

Kedatangan badan rasuah tersebut ke Kota Pempek untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan sekaligus mengecek aset Pemkot Palembang yang masih dikuasai pihak lain.

Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris, menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus menyelesaikan persolan aset.

Pihaknya meminta ada penyisiran terhadap aset tersebut untuk segera diambil kembali menjadi aset Pemkot Palembang.

"Soal aset harus clean and clear.

Pemkot harus mulai peduli terhadap asetnya.

Kami tidak ingin lagi kejadian, contohnya aset Pemkot Palembang yang diambil Pertamina akibat kalah di persidangan," kata dia, seusai rapat Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sumsel 2019 terkait optimalisasi penerimaan daerah oleh KPK di Kantor BPPD Jalan Mardeka Palembang.

Abdul Haris meminta, pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas, itu sama saja dengan korupsi, dimana itu di pidana dan termasuk dalam tindak pidana korupsi, dengan tidak mengembalikan aset yang bukan menjadi haknya.

"Itu sama saja dengan memperkaya orang lain dengan aset milik megara.

Tidak boleh itu, Pemkot harus membereskan persoalan aset ini," kata dia.

Saat ini Pemkot Palembang sudah lebih mudah dalam mengatasi persoalan sengketa terhadap aset yang dimiliki.

Dimana, Pemerintah Daerah dapat berkerjasama dengan jaksa tata usaha negara selaku pengacara negara.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah memberikan SP3 terhadap aset aset masih dikuasai oleh pihak lain.

"Dalam waktu dekat kita eksekusi, karena sudah SP 3," kata dia.

Tidak hanya itu, dalam rangka efisiensi anggaran.

Tidak boleh ada kepala OPD yang memiliki mobil melebihi satu mobil, maka itu minta ditarik dan diletakkan ke tempat penyimpanan lain.

"Sesuai instruksi KPK, apa yang disampaikan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darrah) Kota Palembang, harus ada bukti secara fisik, jangan sampai nanti kedepan jadi persoalan KPK dikemudian hari," kata dia.

Penelusuran sripoku.com, salah satu aset yang sampai saat ini belum dikembalikan adalah Toyota Innova Venturer Hitam dengan nomor polisi BG 1412 RZ.

Mobil tersebut diketahui sedang berada di tangan mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustopa.

Padahal dia sudah tujuh bulan tak lagi menjabat Sekda.

Namun Harobin menegaskan bahwa mobil itu pinjaman walikota, karena dirinya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM.

"Sampai saat ini saya masih Ketua Dewan Pengawas PDAM. Jika ada perintah walikota untuk dikembalikan, pasti saya kembalikan," katanya.

Itu merupakan salah satu aset milik Pemkot Palembang yang dikuasai oleh perorangan. Ada puluhan aset lagi milik Pemkot Palembang yang dikuasai oleh pihak lain.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved