Mantan Sekda di Palembang belum Kembalikan Mobdin, Harobin: Walikota yang Pinjamkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Pencegahan kembali sambangi Pemkot Palembang, Rabu (6/11/2019).
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan sripoku.com, Yandi Triyansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Pencegahan kembali sambangi Pemkot Palembang, Rabu (6/11/2019).
Kedatangan badan rasuah tersebut ke Kota Pempek untuk memaksimalkan pendapatan daerah dan sekaligus mengecek aset Pemkot Palembang yang masih dikuasai pihak lain.
Koordinator Wilayah II KPK RI, Abdul Haris, menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus menyelesaikan persolan aset.
Pihaknya meminta ada penyisiran terhadap aset tersebut untuk segera diambil kembali menjadi aset Pemkot Palembang.
"Soal aset harus clean and clear.
Pemkot harus mulai peduli terhadap asetnya.
Kami tidak ingin lagi kejadian, contohnya aset Pemkot Palembang yang diambil Pertamina akibat kalah di persidangan," kata dia, seusai rapat Evaluasi Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sumsel 2019 terkait optimalisasi penerimaan daerah oleh KPK di Kantor BPPD Jalan Mardeka Palembang.
Abdul Haris meminta, pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas, itu sama saja dengan korupsi, dimana itu di pidana dan termasuk dalam tindak pidana korupsi, dengan tidak mengembalikan aset yang bukan menjadi haknya.
"Itu sama saja dengan memperkaya orang lain dengan aset milik megara.
Tidak boleh itu, Pemkot harus membereskan persoalan aset ini," kata dia.
Saat ini Pemkot Palembang sudah lebih mudah dalam mengatasi persoalan sengketa terhadap aset yang dimiliki.
Dimana, Pemerintah Daerah dapat berkerjasama dengan jaksa tata usaha negara selaku pengacara negara.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah memberikan SP3 terhadap aset aset masih dikuasai oleh pihak lain.
"Dalam waktu dekat kita eksekusi, karena sudah SP 3," kata dia.