Kronologi Imam Syafe'i di OKI Curi Elpiji Tiga Kilogram, Manfaatkan Plafon Rumah

Imam Syafe’i (20) melakukan pencurian di rumah warga, yang tercatat sebagai penduduk Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OK

Editor: Refly Permana
mencuri 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Imam Syafe’i (20) melakukan pencurian di rumah warga, yang tercatat sebagai penduduk Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dibekuk polisi, Senin (4/11/2019) malam.

Pengangguran ini ditangkap Tim Macan Komering Polsek Kayuagung sekitar pukul 18.30, di tempat persembunyian.

Saat tertangkap, Imam mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin melalui Paurbinops Bag.Ops Polres OKI IPTU Bambang Pancawala, Rabu (6/11/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 unit handphone merek Samsung warna hitam dan 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Kini diamankan di Polsek Kayuagung untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 01.00.

Lanjutnya, tersangka masuk ke dalam rumah korbannya Mentari (27), warga Desa Celikah, dengan cara membuka genteng rumah korban.

"Setelah itu turun ke dalam dengan menggeser susunan kayu yang menyerupai plafon rumah.

Kemudian mengambil 1 unit Hp Samsung, 1 buah dompet dan 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg.

Akibat dari kejadian tersebut, ditafsir kerugian yang korban alami kurang lebih sebesar Rp1 juta," ungkapnya.

Untuk kemudian tersangka akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved