Seorang Ayah di Ngawi Ini Pukul Balitanya Sendiri Hingga Tewas, Alasannya Sungguh tak Manusiawi
Tak dipungkiri, kebiasaan bayi yang satu ini membikin kesal orangtuanya, terlebih jika orangtua yang baru pertama kali mempunyai buah hati.
SRIPOKU.COM - Menangis merupakan bentuk komunikasi seorang balita kepada orangtuanya.
Tak dipungkiri, kebiasaan bayi yang satu ini membikin kesal orangtuanya, terlebih jika orangtua yang baru pertama kali mempunyai buah hati.
Namun, jangan sampai kekesalan itu memberikan dampak buruk untuk si bayi itu sendiri.
Jangan sampai orangtua memberikan kekerasan fisik yang teramat sangat sehingga bisa menimbulkan trauma untuk anaknya sendiri, bahkan bisa saja melayangkan nyawa anak kita.
Seperti yang dialami seorang bayi perempuan di Dusun Ngantru, Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Ia meninggal dengan cara tragis.
Bayi bernama Andini Ayuningtyas yang lahir pada 6 Juni 2019 lalu ini meninggal dengan luka lebam di bagian kepala dan punggung.
Belakangan diketahui bahwa luka di wajah dan punggungnya itu disebabkan oleh pukulan tangan ayah kandungnya sendiri, Muhammad Juniarto (32).
Luka pada tubuh korban baru diketahui saat jasad korban dimandikan oleh warga sebelum dimakamkan.
Pada saat memandikan jenazah korban warga mendapati luka lebam pada bagian kepala dan punggung.
Warga dan keluarga mencurigai ada yang tidak wajar.
"Ibu kandungnya yang melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polsek Ngawi," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019) sore.
Dia menjelaskan kronologi singkat kasus penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian ini.
Pada pagi itu, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku sedang mengasuh korban di rumah orangtuanya Dusun Ngantru Desa Ngawi Purba, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Ketika itu, korban menangis terus dan membuat pelaku jengkel hingga tega memukul darah dagingnya sendiri dengan tangan kosong.
Pelaku memukul dahi korban sebanyak dua kali dan kepala bagian belakang satu kali, pelipis satu kali, punggung satu kali.
Pelaku juga memukul mata korban satu kali pada saat perjalanan membawa korban dari rumah pelaku ke rumah orangtua pelaku.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Ngawi Purba.
Namun, keesokan harinya Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 09.00, dinyatakan meninggal dunia.
Korban telah dimakamkan Minggu (3/11/2019) sore, diantar ke pemakaman pelaku dan ibunya, Dwi Rahayu (27).
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pelaku tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi akan bekerjasama dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
Saat ini Muhammad Juniarto yang merupakan ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti visum terhadap tubuh korban dan juga keterangan saksi.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan akan diterapkan Pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Pranatal.
Pranatal menambahkan, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian akan meminta bantuan dari psikiater untuk memeriksa tersangka.
Artikel ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul Berawal dari Bayi Nangis Susah Didiamkan, Ayah di Ngawi Habis Kesabaran, Pukuli Bayi Hingga Tewas